-->

Hukum Acara PTUN Ketujuh : PEMBUKTIAN



Menurut pasal 100 Undang - Undang Nomor 5 tahun 1986 alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan sengketa TUN adalah :
a.   Surat atau tulisan
b.   Keterangan Ahli
c.   Keterangan Saksi
d.   Pengakuan para pihak
e.   Pengetahuan hakim
Dalam hal yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi di muka persidangan.

A.  Surat atau Tulisan
Sengketa TUN selalu dikaitkan dengan adanya suatu Keputusan TUN. Keputusan TUN yang dapat digugat di pengadilan TUN adalah keputusan tertulis atau dalam bentuk surat. Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 jenis :
1. Akta Otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya. Akta otentik mempunyai 3 macam pembuktian :
a.   Kekuatan pembuktian formal, membuktikan antara para pihak bahwa sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akte tersebut.
b.   Kekuatan pembuktian materiil, membuktikan apra pihak bahwa benar-benar peristiwa tersebut di dalam akte tersebut telah terjadi.
c.   Kekuatan mengikat, membuktikan bahwa antara para pihak dan pihak ketiga dalam akta yuantg bersangkutan telah menghadap kepada pejabat umum dan menerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut.
2. Akta Di bawah Tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa yang tercantum didalamnya. Kekuatan pembuktian dari akta di bawah tangan hampir sama dengan akta otentik asal saja isi dan tanda tangan yang tercantum didalamnya diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya.
3. Surat-surat lain yang bukan akta adalah merupakan alat bukti bebas dimana hakim tidak diharuskan menerima dan mempercayainya.

B.  Keterangan Ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

C.  Keterangan Saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialaminya, dilihat atau didengar saksi itu sendiri.
D.  Pengakuan Para Pihak
Pegakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Suatu pengakuan baru bisa diterima sebagai suatu bukti yang sempurna kalau diberikan di muka siding dan pengakuan di luar siding tidak dapat diterima sebagai suatu bukti yang mengikat, hanya sebagai bukti bebas, terserah kepada hakim untuk menerima atau tidaknya.

E.  Pengetahuan Hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya selama proses pemeriksaan perkara dalam sidang. Pengetahuan hakim sangat berguna untuk menambah keyakinan hakim, agar dapat memberi putusan terhadap suatu sengketa yang diadilinya.

F.   Beban Pembuktian
Pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang tidak adil akan menjerumuskan pihak yang menerima beban terlampau berat dalam kekalahan. Dalam perkara TUN, hakim peradilan TUN dapat memutuskan sendiri :
a.   apa yang harus dibuktikan.
b.   Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri.
c. Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian.
d.   Kekuatan pembuktian bukti yang tela diajukan.






0 Response to "Hukum Acara PTUN Ketujuh : PEMBUKTIAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel