Hukum Acara PTUN Ketujuh : PEMBUKTIAN
Menurut pasal 100 Undang - Undang Nomor 5 tahun 1986 alat
bukti yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan sengketa TUN adalah :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan Ahli
c. Keterangan Saksi
d. Pengakuan para pihak
e. Pengetahuan hakim
Dalam hal yang telah diketahui oleh umum
tidak perlu dibuktikan lagi di muka persidangan.
A.
Surat atau Tulisan
Sengketa TUN selalu dikaitkan dengan adanya suatu
Keputusan TUN. Keputusan TUN yang dapat digugat di pengadilan TUN adalah
keputusan tertulis atau dalam bentuk surat .
Surat sebagai
alat bukti terdiri dari 3 jenis :
1. Akta Otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat
umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud
untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum
didalamnya. Akta otentik mempunyai 3 macam pembuktian :
a. Kekuatan pembuktian
formal, membuktikan antara para
pihak bahwa sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akte tersebut.
b. Kekuatan pembuktian
materiil, membuktikan apra pihak
bahwa benar-benar peristiwa tersebut di dalam akte tersebut telah terjadi.
c. Kekuatan mengikat, membuktikan bahwa antara para pihak dan pihak ketiga
dalam akta yuantg bersangkutan telah menghadap kepada pejabat umum dan
menerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut.
2. Akta Di bawah Tangan, yaitu surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa yang tercantum didalamnya. Kekuatan
pembuktian dari akta di bawah tangan hampir sama dengan akta otentik asal saja
isi dan tanda tangan yang tercantum didalamnya diakui oleh pihak-pihak yang
membuatnya.
3. Surat-surat lain
yang bukan akta adalah merupakan alat bukti bebas dimana hakim tidak diharuskan
menerima dan mempercayainya.
B.
Keterangan Ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di
bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman
dan pengetahuannya.
C.
Keterangan Saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai bukti apabila
keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialaminya, dilihat atau didengar
saksi itu sendiri.
D.
Pengakuan Para Pihak
Pegakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali
berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Suatu pengakuan
baru bisa diterima sebagai suatu bukti yang sempurna kalau diberikan di muka
siding dan pengakuan di luar siding tidak dapat diterima sebagai suatu bukti
yang mengikat, hanya sebagai bukti bebas, terserah kepada hakim untuk menerima
atau tidaknya.
E.
Pengetahuan Hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya selama proses pemeriksaan perkara dalam sidang.
Pengetahuan hakim sangat berguna untuk menambah keyakinan hakim, agar dapat
memberi putusan terhadap suatu sengketa yang diadilinya.
F.
Beban Pembuktian
Pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan
adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang
tidak adil akan menjerumuskan pihak yang menerima beban terlampau berat dalam
kekalahan. Dalam perkara TUN, hakim peradilan TUN dapat memutuskan sendiri :
a. apa yang harus dibuktikan.
b. Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus
dibuktikan oleh hakim sendiri.
c. Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan
dalam pembuktian.
d. Kekuatan pembuktian bukti yang tela diajukan.
0 Response to "Hukum Acara PTUN Ketujuh : PEMBUKTIAN"
Post a Comment