-->

PRO DAN KONTRA PENGHAPUSAN KETENTUAN PEMBATASAN MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN




A.  DASAR HUKUM
1.  Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
2.  Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyi penjelasan pasalnya bahwa : "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".
3.  Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


PRO
1.  Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengenai mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, tetapi dalam dalam bunyi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menambahkan frasa “berturut-turut” dan "tidak berturut-turut", justru bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan telah menambah norma baru.
2.  Penalaran ini telah merugikan hak-hak konstitusional seseorang  telah yang dijamin oleh konstitusi (UUD 1945). Akibatnya Penjelasan Pasal 168 huruf n a quo justru menjadi ganjalan bagi calon untuk mengusulkan beberapa pasangan yang tengah dipertimbangkan tersebut sehingga jelas merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan"


SOLUSI
1. Tim pro mendukung pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama Penjelasan Pasal 169 huruf n. Perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai penjelasan dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden.

2.  Pasal 7 UUD 1945 harus diperjelas hingga frasa satu kali masa jabatan itu hanya untuk jabatan presiden.


KONTRA
1.  Sesungguhnya ketentuan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang melarang capres dan cawapres yang telah menjabat dua kali masa jabatan tidak dapat kembali mencalonkan diri untuk ketiga kalinya baik secara berturut-turut maupun tidak, tidak menyimpang Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
2.  Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dirancang untuk menghindari seseorang berkuasa terlalu lama dan penyalahgunaan kekuasaan.
3.    "Tanpa kata berturut-turut, mungkin saja bisa kembali menjabat setelah dua periode. Tapi semangatnya, baik berturut-turut atau tidak, tetap tidak boleh lagi setelah dua kali menjabat.
4.  Argumentasi Wakil Presiden bisa lebih dari dua periode dinilai keliru. Karena dalam undang-undang sudah jelas tertulis jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.
5. Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi sesuai konstitusional.  
PENAFSIRAN TEORITIS
1. Aspek penafsiran original intent (keaslian). Saat proses perdebatan memasukkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 ke dalam amendemen ke 3 UUD, sebagaimana terekam dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan 1999-2002. (Buku Keempat, Kekuasaan Pemerintah Negara Jilid I, halaman 472-486).
2.  Di dalamnya diuraikan perdebatan dari para perancang amendemen UUD 1945 para anggota Fraksi MPR RI tahun 2009-2002 yang bersepakat membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya dua kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak.
3.  Kedua, aspek penafsiran gramatikal yakni tata bahasa, susunan kata, dan kalimat. Norma yang ada dalam Pasal 7 UUD 1945 itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya presiden, melainkan juga wapres. Bahkan, limitasi periodisasinya jelas hanya untuk 2 kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak.
4.  Itulah sebabnya ketentuan pasal ini diulang dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Maka, seharusnya berlaku asas hukum in claris non fit interpretatio (suatu ketentuan yang jelas tak perlu ditafsirkan kembali) oleh siapa pun termasuk oleh hakim MK RI sekalipun.





0 Response to "PRO DAN KONTRA PENGHAPUSAN KETENTUAN PEMBATASAN MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel