-->

Hukum Pajak Kelima : ALUR PEMAJAKAN






NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPBL)
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)

UTANG PAJAK


PERLAWANAN PAJAK

SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)



1.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Fungsi NPWP :
a.  Sebagai identitas wajib pajak.
b.  Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP dapat hapus antara lain karena beberapa hal :
a.    Wajib pajak menninggal dunia
b.    Wanita kawin dengan tidak pisah harta
c.    Warisan telah selesai dibagi
d.    Badan dibubarkan sampai dengan penyelesaian likuidasi.

2.    Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Lazimnya, SPT dipakai dalam pajak langsung, sedangkan dalam pajak tidak langsung pada umumnya tidak menggunakan SPT sebagai dasar untuk menghitung atau mengenakan pajak, sebab pada pajak tidak langsung pajaknya langsung dinilai sendiri dan dibayar oleh wajib pajak.
SPT memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
a.  Sebagai sarana melaporkan, melaksanakan, dan mempertanggungjawab-kan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
b.  Sebagai laporan tentang pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c.  Sebagai laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan pemungut pajak orang atau badan lain.
d.  Merupakan alat penelitian atas kebenaran perhitungan pajak yang berutang yang dilaporkan oleh wajib pajak.

3.    Surat Ketetapan Pajak (SKP)
SKP adalah surat keputusan yang menetapkan jumlah pajak terutang. SKP dapat berupa
a. Surat ketetapan Pajak kurang Bayar (SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit, jumlah kekurangan pembayaran pajak, besarnya sanksi administrasi dan jummlah yang masih harus dibayar. SKPKB berfungsi  :
a.    Koreksi ada beberapa fungsi SKPKB.
b.    Sarana untuk mengenakan sanksi
c.    Alat untuk menagih pajak.
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut :
a.    sebagai koreksi atau ketetapan pajak sebelumnya
b.    sarana untuk mengenakan sanksi
c.    alat untuk menagih pajak.
c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang atau tidak seharusnya terutang. SKPLB memiliki fungsi sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

4.    Surat Setoran Pajak. (SSP)
SSP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan atau untuk melaporkan di Dirjen Pajak.

5.    Surat Tagihan Pajak (STP)
 STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan /atau sanksi aministrasi berupa bunga dan/denda. 

0 Response to "Hukum Pajak Kelima : ALUR PEMAJAKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel