Hukum Pajak Kelima : ALUR PEMAJAKAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
TAMBAHAN (SKPKBT)
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR
(SKPBL)
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
PERLAWANAN PAJAK
SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP
adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Fungsi NPWP :
a. Sebagai
identitas wajib pajak.
b. Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan.
NPWP
dapat hapus antara lain karena beberapa hal :
a. Wajib
pajak menninggal dunia
b. Wanita
kawin dengan tidak pisah harta
c. Warisan
telah selesai dibagi
d. Badan
dibubarkan sampai dengan penyelesaian likuidasi.
2.
Surat
Pemberitahuan (SPT)
SPT
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan
pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Lazimnya, SPT dipakai dalam pajak langsung, sedangkan dalam pajak
tidak langsung pada umumnya tidak menggunakan SPT sebagai dasar untuk
menghitung atau mengenakan pajak, sebab pada pajak tidak langsung pajaknya
langsung dinilai sendiri dan dibayar oleh wajib pajak.
SPT memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai sarana melaporkan, melaksanakan, dan
mempertanggungjawab-kan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang yang
dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
b. Sebagai laporan tentang pembayaran pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak atau bagian tahun
pajak.
c. Sebagai laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut
tentang pemotongan pemungut pajak orang atau badan lain.
d. Merupakan alat penelitian atas kebenaran perhitungan
pajak yang berutang yang dilaporkan oleh wajib pajak.
3.
Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
SKP
adalah surat keputusan yang menetapkan jumlah pajak terutang. SKP dapat berupa
a. Surat ketetapan Pajak kurang Bayar
(SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah
pajak yang terutang, jumlah kredit, jumlah kekurangan pembayaran pajak,
besarnya sanksi administrasi dan jummlah yang masih harus dibayar. SKPKB
berfungsi :
a. Koreksi
ada beberapa fungsi SKPKB.
b. Sarana
untuk mengenakan sanksi
c. Alat
untuk menagih pajak.
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT
adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut :
a. sebagai
koreksi atau ketetapan pajak sebelumnya
b. sarana
untuk mengenakan sanksi
c.
alat untuk menagih pajak.
c.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang atau tidak seharusnya
terutang. SKPLB memiliki fungsi sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan
kelebihan pembayaran pajak.
d.
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak.
4. Surat Setoran Pajak. (SSP)
SSP
adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak
yang terutang di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan dan atau untuk melaporkan di Dirjen Pajak.
5.
Surat
Tagihan Pajak (STP)
STP adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan /atau sanksi aministrasi berupa bunga dan/denda.
0 Response to "Hukum Pajak Kelima : ALUR PEMAJAKAN"
Post a Comment