Hukum Pajak Keenam : PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
A. Pembukuan
Pada akhir tahun
diwajibkan menyusun neraca (balance sheet)
dan daftar laba rugi yang menggambarkan dengan jelas berapa besar laba
yang diperoleh atau berapa besar rugi
yang diderita. Dari daftar laba rugi ini dapat diketahui besarnya mutasi dari
setiap pos pembukuan, sekaligus dapat diketahui juga asal untung kotor (gross profit). Sementara itu, neraca
hanya menggambarkan keadaan pada satu saat tertentu (momen opname) lazimnya pada tanggal 13 Desember tahun yang bersangkutan.
Wajib pajak yang
wajib melakukan pembukuan untuk keperluan perpajakan ialah peseroan yang
melakukan usaha, badan-badan koperasi yang menjadi subjek pajak penghasilan dan
wajib pajak orang pribadi yang mempunyai modal tertentu (sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000,00 sepuluh juta rupiah) dan atau mempunyai peredaran setahun
melebihi Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Sementara itu,
bagi wajib pajak orang pribadi lainnya diluar ketentuan tersebut dapat
melakukan pembukuan atau menerapkan norma penghitungan untuk menghitung
penghasilan/laba yang kena pajak.
Pembukuan serta
dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, untuk wajib
pajak pribadi ditempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk wajib pajak badan
di tempat kedudukan. Sanksi bagi yang tidak mengadakan pembukuan adalah sebagai
berikut.
a. Tidak mengadakan pembukuan, pajak yang terutang
ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan ditambah kenaikan
100% (seratus persen), khusus untuk
pajak penghasilan Pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
b. Dengan sengaja melakukan beberapa hal berikut :
·
Memperlihatkan
pembukuan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
·
Tidak
menyelenggarakan pembukuan
·
Tidak
memperlihatkan atau meminjamkan buku atau dokumen lainnya.
Oleh karena itu, mereka dapat dipidana selama-lamanya 3
(tiga) tahun dan denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali jumlah pajak yang
kurang atau tidak dibayar.
B.
Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau
keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganan perpajakan.
Dalam menghadapi wajib pajak yang melakukan pembukuan, Direktorat Jenderal
Pajak c.q. kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai instansi yang berwenang dalam
bidang perpajakan diberi hak sepenuhnya oleh undang-undang untuk mengadakan
pemeriksaan pembukuan wajib pajak.
Apabila
terdapat keragu-raguan tentang ketentuan pembukuan wajib pajak, atau bila
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperoleh data
baru yang tidak terdapat dalam pembukuan wajib pajak, atau diperoleh informasi
dari pihak ketiga yang menyangsingkan kebenaran angka-angka dalam pembukuan wajib
pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan seorang pejabatnya, dalam hal ini akuntan
untuk mengadakan pemeriksaan atas pembukuan wajib pajak. Pemeriksaan itu dapat
dilakukan secara menyeluruh, artinya pemeriksaan atas semua pembukuan wajib
pajak sampai kepada bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar, atau dapat juga
dilakukan pemeriksaan secara sektoral, atau pemeriksaan atas bagian tertentu
dari pembukuan.
Pemeriksaan
oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan di tempat usaha wajib pajak atau di
tempat tinggal wajib pajak. Selain itu, dapat juga diminta semua pembukuan
wajib pajak beserta dasar-dasar buktinya untuk diperiksa di kantor pelayanan
pajak (KPP).
C.
Penyidikan
Penyidikan dibidang perpajakan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan agar
semua lebih jelas tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.
Selain itu, juga untuk menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak
terutang yang diduga digelapkan.
1. Penyidik
Dalam Pasal
1 ke-1 juncto Pasal 6 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ditentukan
bahwa penyidik (umum) adalah sebagai berikut.
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
2. Wewenang Penyidik Pejabat Pajak
Wewenang
penyidik pejabat pajak :
a. Melakukan penelitian atas kebenaran atau minta keterangan
berkenaan dengan tindak pidana (yang diduga) dilakukan dalam bidang perpajakan.
b. Melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
c. Meminta keterangan dan menemukan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan
dengan tindak pidana (yang diduga) dilakukan di bidang perpajakan.
d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana (yang diduga dilakukan)
dalam bidang perpajakan.
e. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap bahan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang perpajakan.
3.
Pelaksanaan Penyidikan
Penyidikan
tidak dapat dilaksakan dengan sewenang-wenang. Berikut ini ada beberapa proses
yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyidikan.
a. Pejabat pajak yang ditunjuk/diangkat sebagai penyidik
diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dibidang
perpajakan.
b. Penyidik pejabat pajak/pegawai negeri sipil tertentu
dalam pelaksanaan tugasnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik
polisi (Pasal 7 ayat 2 KUHAP)
c. Penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau
pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak
pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Untuk itu, tentu
saja penyidik mendapatkan petunjuk dari
Direktorat Jenderal Pajak (Pasal
106 KUHAP).
d. Penyidik polisi untuk kepentingan penyidik memberi
petunjuk kepada penyidik pejabat pajak dan bila perlu memberikan bantuan.
e. Penyidik pejabat pajak memberitahukan dimulainya
penyidikan kepada penuntut umum (Pasal 44 ayat 2 KUHAP).
f. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penepatan/putusan
hakim (Pasal 13 KUHAP).
g. Penuntut Umum berdasarkan data-data yang diterima dari
penyidik dapat melakukan beberapa
tindakan berikut.
·
Prapenuntutan,
apabila masih terdapat kekurangan pada penyidikan.
·
Melakukan
penahanan atau perpanjangan penahanan.
·
Membuat
surat dakwaan.
·
Melimpahkan
perkara kepengadilan.
·
Melakukan
penuntutan.
·
Menutup
perkara demi kepentingan umum.
·
Melaksanakan
penetapan hakim dan sebagainya.
h. Jika penyidik pejabat pajak menghentikan penyidikannya,
karena tidak terdapat cukup bukti atau ternyata peristiwa yang bersangkutan
bukan merupakan tindak pidana, atau kalau penyidikan dihentikan demi hukum maka
hal itu harus diberitahukan kepada penuntut umum dan tersangka maupun
keluarganya (Pasal 109mayat 2 KUHAP)
i. Penyidik membuat berita acara tentang tindakan-tindakan
yang dilakukannya sesuai dengan sumpah jabatannya (Pasal 75 KUHAP). Umpamanya
mengenai pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di tempat kejadian,
penyitaan benda, pemasukan rumah, pemeriksaan tersangka, penangkapan, dan
penahanan (dengan bantuan polisi).
j. Penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang
haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, atau bahwa ia dalam perkaranya wajib
didampingi oleh penasihat hukum.
"Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
ReplyDeleteDengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :
» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%
Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.
Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303
DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"
"""Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
ReplyDeleteDengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :
» Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
» Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
» Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
» Bonus Cashback Casino Games 2%
» Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
» Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
» Bonus Refferal 2%
Moto kita »
Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.
Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
* LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
* Website : Sahabat303
* LINE : sahabat_303
* WA 1 : +855882348077
* WA 2 : +6287705585269
* Telegram : @sahabat303
* FB : Sahabat303
DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
Agen Sabung Ayam
Agen Bola
Agen Bandarq
Agen Togel Online"""
Masterdatasg merupakan situs Buku Tafsir Mimpi situs togel online terbaik dan terpercaya.
ReplyDelete