-->

Hukum Pajak Keenam : PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN





           A.  Pembukuan
Pada akhir tahun diwajibkan menyusun neraca (balance sheet) dan daftar laba rugi yang menggambarkan dengan jelas berapa besar laba yang  diperoleh atau berapa besar rugi yang diderita. Dari daftar laba rugi ini dapat diketahui besarnya mutasi dari setiap pos pembukuan, sekaligus dapat diketahui juga asal untung kotor (gross profit). Sementara itu, neraca hanya menggambarkan keadaan pada satu saat tertentu (momen opname) lazimnya pada tanggal 13 Desember tahun yang bersangkutan.
Wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan untuk keperluan perpajakan ialah peseroan yang melakukan usaha, badan-badan koperasi yang menjadi subjek pajak penghasilan dan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai modal tertentu (sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000,00 sepuluh juta rupiah) dan atau mempunyai peredaran setahun melebihi Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi lainnya diluar ketentuan tersebut dapat melakukan pembukuan atau menerapkan norma penghitungan untuk menghitung penghasilan/laba yang kena pajak.
Pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, untuk wajib pajak pribadi ditempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk wajib pajak badan di tempat kedudukan. Sanksi bagi yang tidak mengadakan pembukuan adalah sebagai berikut.
a.   Tidak mengadakan pembukuan, pajak yang terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan ditambah kenaikan 100%  (seratus persen), khusus untuk pajak penghasilan Pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
b.   Dengan sengaja melakukan beberapa hal berikut :
·      Memperlihatkan pembukuan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
·      Tidak menyelenggarakan pembukuan
·      Tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku atau dokumen lainnya.
Oleh karena itu, mereka dapat dipidana selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

       B.   Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganan perpajakan. Dalam menghadapi wajib pajak yang melakukan pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak c.q. kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai instansi yang berwenang dalam bidang perpajakan diberi hak sepenuhnya oleh undang-undang untuk mengadakan pemeriksaan pembukuan wajib pajak.
            Apabila terdapat keragu-raguan tentang ketentuan pembukuan wajib pajak, atau bila Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperoleh data baru yang tidak terdapat dalam pembukuan wajib pajak, atau diperoleh informasi dari pihak ketiga yang menyangsingkan kebenaran angka-angka dalam pembukuan wajib pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan  seorang pejabatnya, dalam hal ini akuntan untuk mengadakan pemeriksaan atas pembukuan wajib pajak. Pemeriksaan itu dapat dilakukan secara menyeluruh, artinya pemeriksaan atas semua pembukuan wajib pajak sampai kepada bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar, atau dapat juga dilakukan pemeriksaan secara sektoral, atau pemeriksaan atas bagian tertentu dari pembukuan.
            Pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan di tempat usaha wajib pajak atau di tempat tinggal wajib pajak. Selain itu, dapat juga diminta semua pembukuan wajib pajak beserta dasar-dasar buktinya untuk diperiksa di kantor pelayanan pajak (KPP).

     C.   Penyidikan
Penyidikan dibidang perpajakan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan agar semua lebih jelas tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi. Selain itu, juga untuk menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terutang yang diduga digelapkan.
1.    Penyidik
Dalam Pasal 1 ke-1 juncto Pasal 6 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ditentukan bahwa penyidik (umum) adalah sebagai berikut.
a.    Pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
b.    Pejabat pegawai negeri sipil  tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2.    Wewenang Penyidik Pejabat Pajak
Wewenang penyidik pejabat pajak :
a.   Melakukan penelitian atas kebenaran atau minta keterangan berkenaan dengan tindak pidana (yang diduga) dilakukan dalam bidang perpajakan.
b.    Melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
c.   Meminta keterangan dan menemukan  bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana (yang diduga) dilakukan di bidang perpajakan.
d.    Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana (yang diduga dilakukan) dalam bidang perpajakan.
e.  Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

3.    Pelaksanaan Penyidikan
Penyidikan tidak dapat dilaksakan dengan sewenang-wenang. Berikut ini ada beberapa proses yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyidikan.
a.    Pejabat pajak yang ditunjuk/diangkat sebagai penyidik diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
b.    Penyidik pejabat pajak/pegawai negeri sipil tertentu dalam pelaksanaan tugasnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi (Pasal 7 ayat 2 KUHAP)
c.    Penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Untuk itu, tentu saja penyidik mendapatkan petunjuk dari  Direktorat  Jenderal Pajak (Pasal 106 KUHAP).
d.    Penyidik polisi untuk kepentingan penyidik memberi petunjuk kepada penyidik pejabat pajak dan bila perlu memberikan bantuan.
e.    Penyidik pejabat pajak memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum (Pasal 44 ayat 2 KUHAP).
f.     Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penepatan/putusan hakim (Pasal 13 KUHAP).
g.    Penuntut Umum berdasarkan data-data yang diterima dari penyidik  dapat melakukan beberapa tindakan berikut.
·         Prapenuntutan, apabila masih terdapat kekurangan pada penyidikan.
·         Melakukan penahanan atau perpanjangan penahanan.
·         Membuat surat dakwaan.
·         Melimpahkan perkara kepengadilan.
·         Melakukan penuntutan.
·         Menutup perkara demi kepentingan umum.
·         Melaksanakan penetapan hakim dan sebagainya.
h.    Jika penyidik pejabat pajak menghentikan penyidikannya, karena tidak terdapat cukup bukti atau ternyata peristiwa yang bersangkutan bukan merupakan tindak pidana, atau kalau penyidikan dihentikan demi hukum maka hal itu harus diberitahukan kepada penuntut umum dan tersangka maupun keluarganya (Pasal 109mayat 2 KUHAP)
i.      Penyidik membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya sesuai dengan sumpah jabatannya (Pasal 75 KUHAP). Umpamanya mengenai pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di tempat kejadian, penyitaan benda, pemasukan rumah, pemeriksaan tersangka, penangkapan, dan penahanan (dengan bantuan polisi).
j.    Penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, atau bahwa ia dalam perkaranya wajib didampingi oleh penasihat hukum.

3 Responses to "Hukum Pajak Keenam : PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN"

  1. "Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
    Dengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
    Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :

    » Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
    » Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
    » Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
    » Bonus Cashback Casino Games 2%
    » Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
    » Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
    » Bonus Refferal 2%

    Moto kita »
    Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.

    Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
    * LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
    * Website : Sahabat303
    * LINE : sahabat_303
    * WA 1 : +855882348077
    * WA 2 : +6287705585269
    * Telegram : @sahabat303
    * FB : Sahabat303

    DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
    Agen Sabung Ayam
    Agen Bola
    Agen Bandarq
    Agen Togel Online"

    ReplyDelete
  2. """Perkenalkan kita Sahabat303 Agen Sabung Ayam, Agen Bola Terpercaya, Casino Online, Slot Games.
    Dengan pendaftaran gratis dan mudah tentunya.
    Hanya dengan Minimal Deposit 50 ribu anda sudah bisa bermain dan menikmati Berbagai Bonus Menarik Dari Sahabat303 Berikut Ini :

    » Bonus Deposit 10% Khusus Sportbook
    » Bonus Deposit 10% Khusus Bola Tangkas
    » Bonus Rollingan Live Casino 0,7%
    » Bonus Cashback Casino Games 2%
    » Bonus Cashback Sabung Ayam 5 - 10%
    » Bonus Cashback Sportbook 6 - 16%
    » Bonus Refferal 2%

    Moto kita »
    Kemenangan berapa pun pasti kita bayar lunas.

    Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Melalui :
    * LIVE CHAT TERSEDIA , LAYANAN 24 JAM NONSTOP
    * Website : Sahabat303
    * LINE : sahabat_303
    * WA 1 : +855882348077
    * WA 2 : +6287705585269
    * Telegram : @sahabat303
    * FB : Sahabat303

    DAFTAR SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA
    Agen Sabung Ayam
    Agen Bola
    Agen Bandarq
    Agen Togel Online"""

    ReplyDelete
  3. Masterdatasg merupakan situs Buku Tafsir Mimpi situs togel online terbaik dan terpercaya.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel