ISU SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
DASAR HUKUM
1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
2. Pasal 168 UU Pemilihan Umum
3. Pasal 138 Ayat 2 mengenai pemilihan anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
PRO
1. Memilih sistem proporsional tertutup karena persaingan yang
terjadi tidak lagi bermuara pada popularitas individual dan kekuatan modal
semata. Dengan sistem tertutup, partai politik ditantang untuk memperkuat diri
dan melakukan kaderisasi. Motivasi kader yang kompeten untuk berkontestasi
dalam pemilu akan meningkat.
2. Dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka, sistem
proporsional tertutup mampu meminimalisasi kompetisi internal yang tidak sehat
di antara sesama kader partai.
3. Sistem
proporsional tertutup untuk diaplikasikan dalam pemilihan legislatif. Dengan
sistem itu pemilih akan memilih partai, bukan memilih anggota partai yang
mewakili daerah pemilihan. Partai yang akan memilih sendiri siapa saja anggota
partai yang akan ditempatkan di DPR berdasarkan daerah pemilihan.
4. Tidak ada satu efek penguatan partai politik. Jadi peran
partai politik jadi minimal, lebih kepada peran daripada individu-individu
caleg-caleg yang bersangkutan. Sehingga partai politik sebagai lembaga tentunya
sebagai pilar dari demokrasi itu melemah.
5. Elit Politik diperkuat dari orang-orang terpilih jangan
sampai semata-mata karena akses mereka kepada dana atau popularitas semata, orang-orang
yang duduk di DPR ataupun menduduki jabatan jabatan publik adalah mereka yang
memiliki kompetensi dan sudah memiliki pengalaman di dalam organisasi maupun
pelayanan publik.
SOLUSI
Proses rekrutmen dan
kaderisasi caleg (calon anggota legislatif) dibuat pengaturannya dalam
Undang-undang Partai Politik. Maka elit partai tidak bisa semena-mena
menggunakan kekuasaan yang dimiliki.
KONTRA
1. Sistem
proposional terbuka lebih baik daripada sistem tertutup. Karena sistem
proporsional terbuka mampu memfasilitasi keanekaragaman masyarakat dan terbangun
kedekatan antar pemilih dengan wakil rakyat.
2. Pemilih bisa memberikan suara secara langsung, sehingga bisa
memperkuat partisipasi dan kontrol publik. Selain itu, dinamika internal partai
cenderung dinamis, sehingga lebih menggairahkan infrastruktur partai.
3. Salah satu yang dirugikan adalah kandidat perempuan yang
punya kompetensi dan kapabilitas di masyarakat itu kesulitan menembus dengan
sistem tertutup. Itu akan membungkam partisipasi politik perempuan. Perempuan
kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena
kondisi partai yang masih sangat patriarki.
4. Sistem proporsional tertutup akan menghilangkan pendidikan
politik yang demokratis selama penyelenggaraan pemilu.
5. Saat sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa mencari
rekam jejak para calon anggota legislatif.
ituGOL Situs Game Online Aman & Terpercaya
ReplyDelete1 ID User Untuk Semua Permainan Tanpa Banyak Akun dimana-mana
Daftar Game Yang Kami Sediakan :
= Bola
= Slots
= Togel
= Poker
= Tangkas
= Tembak Ikan
= Sabung Ayam
Min dp & wd = 50Rb
Kontak :
Wa : +855.9394.7469
Line : itu.gol
www. SelaluGol .com
Bank Online 24 Jam
Kami menyediakan Deposit melalui :
= Semua Bank Lokal Indonesia
= Aplikasi OVO, Go-Pay, Dana, Doku, Link Aja, & Sakuku
= Pulsa Telkomsel, XL, & Axis