-->

ISU SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF





DASAR HUKUM
1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
2. Pasal 168 UU Pemilihan Umum 
3. Pasal 138 Ayat 2 mengenai pemilihan anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.


PRO
1.    Memilih sistem proporsional tertutup karena persaingan yang terjadi tidak lagi bermuara pada popularitas individual dan kekuatan modal semata. Dengan sistem tertutup, partai politik ditantang untuk memperkuat diri dan melakukan kaderisasi. Motivasi kader yang kompeten untuk berkontestasi dalam pemilu akan meningkat.
2.   Dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup mampu meminimalisasi kompetisi internal yang tidak sehat di antara sesama kader partai.
3.  Sistem proporsional tertutup untuk diaplikasikan dalam pemilihan legislatif. Dengan sistem itu pemilih akan memilih partai, bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan. Partai yang akan memilih sendiri siapa saja anggota partai yang akan ditempatkan di DPR berdasarkan daerah pemilihan.
4.   Tidak ada satu efek penguatan partai politik. Jadi peran partai politik jadi minimal, lebih kepada peran daripada individu-individu caleg-caleg yang bersangkutan. Sehingga partai politik sebagai lembaga tentunya sebagai pilar dari demokrasi itu melemah.
5.   Elit Politik diperkuat dari orang-orang terpilih jangan sampai semata-mata karena akses mereka kepada dana atau popularitas semata, orang-orang yang duduk di DPR ataupun menduduki jabatan jabatan publik adalah mereka yang memiliki kompetensi dan sudah memiliki pengalaman di dalam organisasi maupun pelayanan publik.

SOLUSI
Proses rekrutmen dan kaderisasi caleg (calon anggota legislatif) dibuat pengaturannya dalam Undang-undang Partai Politik. Maka elit partai tidak bisa semena-mena menggunakan kekuasaan yang dimiliki.


KONTRA
1. Sistem proposional terbuka lebih baik daripada sistem tertutup. Karena sistem proporsional terbuka mampu memfasilitasi keanekaragaman masyarakat dan terbangun kedekatan antar pemilih dengan wakil rakyat.
2. Pemilih bisa memberikan suara secara langsung, sehingga bisa memperkuat partisipasi dan kontrol publik. Selain itu, dinamika internal partai cenderung dinamis, sehingga lebih menggairahkan infrastruktur partai.
3. Salah satu yang dirugikan adalah kandidat perempuan yang punya kompetensi dan kapabilitas di masyarakat itu kesulitan menembus dengan sistem tertutup. Itu akan membungkam partisipasi politik perempuan. Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki.
4. Sistem proporsional tertutup akan menghilangkan pendidikan politik yang demokratis selama penyelenggaraan pemilu.
5. Saat sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa mencari rekam jejak para calon anggota legislatif.

1 Response to "ISU SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF"

  1. ituGOL Situs Game Online Aman & Terpercaya

    1 ID User Untuk Semua Permainan Tanpa Banyak Akun dimana-mana

    Daftar Game Yang Kami Sediakan :

    = Bola
    = Slots
    = Togel
    = Poker
    = Tangkas
    = Tembak Ikan
    = Sabung Ayam

    Min dp & wd = 50Rb

    Kontak :

    Wa : +855.9394.7469
    Line : itu.gol

    www. SelaluGol .com

    Bank Online 24 Jam

    Kami menyediakan Deposit melalui :

    = Semua Bank Lokal Indonesia
    = Aplikasi OVO, Go-Pay, Dana, Doku, Link Aja, & Sakuku
    = Pulsa Telkomsel, XL, & Axis

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel