-->

PEMERINTAH HARUS MELINDUNGI HAK MASYARAKAT YANG BERSIFAT GOLPUT





Perhelatan demokrasi akbar di Indonesia akan segera berlangsung salah satunya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Berbagai mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diikuti dua pasangan calon, Joko Widodo - Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno masih berlangsung. Masyarakat memiliki hak untuk memilih salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau bahkan tidak memilih semua pasangan calon atau istilah lainya Golongan Putih (golput).
Kelompok golput selalu ada dalam setiap perhelatan pesta demokrasi di Indonesia, apakah golput dalam Pemilu melanggar hukum ataukah hak konstitusional seseorang ?
Mari kita simak pendapat masyarakat yang memilih golput dalam Pemilu yaitu antara lain adanya kekecewaan terhadap pemerintahan yang tidak memenuhi janji politiknya, golput karena melihat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diyakini tidak akan mampu membawa perubahan bagi negara ini atau masyarakat tidak peduli dan kurangnya sosialisasi mengenai hak demokrasi dalam Pemilihan Umum.
Sikap golput dalam Pilpres sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara, sama halnya seperti hak untuk memilih dan dipilih. Setiap warga negara berhak menentukan apakah mereka mau menggunakan haknya atau tidak. Seseorang yang menyebut dirinya golput tidak dapat dipidana karena itu hak yang dijamin undang – undang dan konstitusi selama tidak mengajak pihak lain dengan menjanjikan memberi uang atau materi lain kepada pemilih. Diatur dalam Pasal 515 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa intinya mengatur setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilih agar surat suara tidak sah, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Ini artinya, pasal tersebut hanya bisa dikenakan kepada pihak yang menjanjikan sesuatu kepada pemilih.
Diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya. Selain itu, Pasal 23 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik. Mengacu berbagai aturan itu, maka hak untuk memilih bisa dimaknai masyarakat bisa/boleh memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih semua pasangan calon. Dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak ada pasal yang melarang dengan ancaman pidana untuk bersikap golput. Adapun tindakan yang dapat diancam pidana diantaranya mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu, pihak yang menyuruh golput dengan imbalan atau majikan/atasan yang tidak memberi kesempatan pekerjanya menyalurkan hak pilihnya saat hari pemungutan suara, kecuali pekerjaannya itu tidak bisa ditinggalkan.
Walaupun demikian, untuk ikut dalam pesta demokrasi negara kita, mari semua warga negara mensukseskan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menyalurkan suara sahnya.  

0 Response to "PEMERINTAH HARUS MELINDUNGI HAK MASYARAKAT YANG BERSIFAT GOLPUT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel