PEMERINTAH HARUS MELINDUNGI HAK MASYARAKAT YANG BERSIFAT GOLPUT
Perhelatan demokrasi
akbar di Indonesia akan segera berlangsung salah satunya pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden. Berbagai mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden
dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diikuti dua pasangan calon, Joko Widodo - Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto -
Sandiaga Salahuddin Uno masih berlangsung. Masyarakat memiliki hak untuk
memilih salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau bahkan tidak
memilih semua pasangan calon atau istilah lainya Golongan Putih (golput).
Kelompok golput
selalu ada dalam setiap perhelatan pesta demokrasi di Indonesia, apakah golput
dalam Pemilu melanggar hukum ataukah hak konstitusional seseorang ?
Mari kita
simak pendapat masyarakat yang memilih golput dalam Pemilu yaitu antara lain adanya
kekecewaan terhadap pemerintahan yang tidak memenuhi janji politiknya, golput
karena melihat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diyakini tidak akan
mampu membawa perubahan bagi negara ini atau masyarakat tidak peduli dan
kurangnya sosialisasi mengenai hak demokrasi dalam Pemilihan Umum.
Sikap golput dalam Pilpres sebenarnya
merupakan hak konstitusional warga negara, sama halnya seperti hak untuk
memilih dan dipilih. Setiap warga negara berhak menentukan apakah mereka mau
menggunakan haknya atau tidak. Seseorang yang
menyebut dirinya golput tidak dapat dipidana karena itu hak yang dijamin undang
– undang dan konstitusi selama tidak mengajak pihak lain dengan menjanjikan
memberi uang atau materi lain kepada pemilih. Diatur dalam Pasal 515 Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa intinya mengatur setiap
orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu
tertentu atau menggunakan hak pilih agar surat suara tidak sah, diancam pidana
penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Ini artinya, pasal
tersebut hanya bisa dikenakan kepada pihak yang menjanjikan sesuatu kepada
pemilih.
Diatur dalam
Pasal 28E ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati
nuraninya. Selain itu, Pasal 23 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
menyebut setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik. Mengacu
berbagai aturan itu, maka hak untuk memilih bisa dimaknai masyarakat bisa/boleh
memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih semua pasangan calon. Dalam
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak ada pasal yang melarang dengan ancaman pidana untuk
bersikap golput. Adapun tindakan yang dapat diancam pidana diantaranya
mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu, pihak yang
menyuruh golput dengan imbalan atau majikan/atasan yang tidak memberi
kesempatan pekerjanya menyalurkan hak pilihnya saat hari pemungutan suara,
kecuali pekerjaannya itu tidak bisa ditinggalkan.
Walaupun demikian,
untuk ikut dalam pesta demokrasi negara kita, mari semua warga negara mensukseskan
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menyalurkan suara sahnya.
0 Response to "PEMERINTAH HARUS MELINDUNGI HAK MASYARAKAT YANG BERSIFAT GOLPUT"
Post a Comment