SAP PENANGANAN PERKARA PTUN
SILABUS BAHAN
PERKULIAHAN
No
|
Tujuan/Kompetensi
Mata Kuliah
|
Deskripsi Mata Kuliah
|
Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan
|
Perte
muan
|
Tugas
|
Sumber
|
Referensi
|
Ket
|
1
2
3
|
Mahasiswa memahami objek sengketa yang menjadi
kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara dan mampu memahami alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Mahasiswa mampu membuat surat kuasa, perihal surat
gugatan, tenggang waktu pengajuan gugatan dan alasan pengajuan gugatan
Mahasiswa mampu memahami secara teori dan praktik beracara
di Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat
Kasasi dan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
|
Mata kuliah ini mampu memahami dan mempraktikkan
tatacara penyusunan Surat Kuasa, Gugatan, Perubahan Gugatan, Jawaban/Eksepsi,
Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan
dan Putusan
Mampu menyusun Memori Banding dan Kontra Memori Banding Dalam Perkara Tata
Usaha Negara
Mampu menyusun Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi Dalam Perkara Tata Usaha Negara
Mampu Menyusun
Permohonan Peninjauan Kembali
|
I.
PENDAHULUAN
II.
BERACARA DI PENGADILAN
TINGKAT PERTAMA
A. Kuasa Hukum dan Landasan Hukumnya
B. Yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Hukum
C. Surat Kuasa
D. Gugatan
E. Perubahan Gugatan
F. Jawaban/Eksepsi
G. Replik
H. Duplik
I. Pembuktian
J. Kesimpulan
K. Putusan
L. Penetapan
III.
BERACARA PADA TINGKAT BANDING
A. Cara Pengajuan Banding
B. Memori Banding
C. Kontra Memori Banding Dalam Perkara Tata
Usaha Negara
D. Teknik Mempersiapkan Banding Dengan Cepat
IV.
BERACARA DI TINGKAT KASASI
A. Cara Pengajuan Permohonan Kasasi
B. Memori Kasasi
C. Kontra Memori Kasasi
V.
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (P.K)
A.
Syarat – Syarat Permohonan Peninjauan Kembali
B.
Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali
|
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
XI
XII
XIII
XIV
|
EKT I
Membuat Surat kuasa Peradilan Tata Usaha Negara
EKT II
Membuat Surat Gugatan dan bentuk Putusan Peradilan Tata
Usaha Negara
|
Membuat Surat – Surat Kuasa
Penuntun Membuat Gugatan: Prinsip
Pokok, Struktur, Cara Merumuskan dan Cara membahasakan
Memori Banding dan Memori Kasasi
Harmonisasi Keadilan dan
Kepastian dalam Peninjauan Kembali
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara
Teori dan Praktik Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara Pasca- Amandemen
Mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara
(TUN)
Pokok Pokok Hukum Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara
Perbuatan Pemerintah yang dapat digugat
Hukum Adminitrasi Negara
Prospek PTUN sebagai pranata
penyelesaian sengketa administrasi di Indonesia
|
Frans Satriyo
Wicaksono
Jeremias Lemek
Jeremias Lemek
Herri Swantoro
A.Siti Soetami
Nur Yanto
Ali
Abdullah
Badriyah
Khaleed
AD. Belinfante
Indroharto
Benyamin
Mangkudilaga
Sastra Djatmika
Sastra Djatmika
Sjachran
Basah
|
0 Response to "SAP PENANGANAN PERKARA PTUN"
Post a Comment