-->

SAP PENANGANAN PERKARA PTUN


SILABUS BAHAN PERKULIAHAN




No
Tujuan/Kompetensi
Mata Kuliah
Deskripsi Mata Kuliah
Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan
Perte
muan
Tugas
Sumber
Referensi
Ket
1











2







3
Mahasiswa memahami objek sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara dan mampu memahami alur penyelesaian  sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mahasiswa mampu membuat surat kuasa, perihal surat gugatan, tenggang waktu pengajuan gugatan dan alasan pengajuan gugatan  

Mahasiswa mampu memahami secara teori dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi dan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)


Mata kuliah ini mampu memahami dan mempraktikkan tatacara penyusunan Surat Kuasa, Gugatan, Perubahan Gugatan, Jawaban/Eksepsi, Replik,  Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dan Putusan


Mampu menyusun Memori Banding dan  Kontra Memori Banding Dalam Perkara Tata Usaha Negara

Mampu menyusun Memori Kasasi dan  Kontra Memori Kasasi  Dalam Perkara Tata Usaha Negara

Mampu Menyusun
Permohonan Peninjauan Kembali

I.      PENDAHULUAN

II.       BERACARA DI PENGADILAN   TINGKAT  PERTAMA
A.    Kuasa Hukum dan Landasan Hukumnya
B.    Yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Hukum
C.    Surat Kuasa
D.   Gugatan
E.    Perubahan Gugatan
F.    Jawaban/Eksepsi
G.   Replik
H.   Duplik
I.     Pembuktian
J.     Kesimpulan
K.    Putusan
L.    Penetapan

III.     BERACARA PADA TINGKAT BANDING
A.    Cara Pengajuan Banding
B.    Memori Banding
C.    Kontra Memori Banding Dalam Perkara Tata Usaha Negara
D.   Teknik Mempersiapkan Banding Dengan Cepat


IV.      BERACARA DI TINGKAT KASASI
A.    Cara Pengajuan Permohonan Kasasi
B.    Memori Kasasi
C.    Kontra Memori Kasasi

V.        PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (P.K)
A.    Syarat – Syarat Permohonan Peninjauan Kembali
B.    Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali




I

II






III

IV
V

VI

VII


VIII



IX

X



XI



XII

XIII




XIV

EKT I
Membuat Surat kuasa Peradilan Tata Usaha Negara

EKT II
Membuat Surat Gugatan dan bentuk Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
Membuat Surat – Surat Kuasa

Penuntun Membuat Gugatan: Prinsip Pokok, Struktur, Cara Merumuskan dan Cara membahasakan

Memori Banding dan Memori Kasasi

Harmonisasi Keadilan dan Kepastian dalam Peninjauan Kembali

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca- Amandemen

Mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)

Pokok Pokok Hukum Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara

Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara

Perbuatan Pemerintah yang dapat digugat

Hukum Adminitrasi Negara


Prospek PTUN sebagai pranata penyelesaian sengketa administrasi di Indonesia
Frans Satriyo Wicaksono

Jeremias Lemek




Jeremias Lemek

Herri Swantoro


A.Siti Soetami


Nur Yanto


Ali Abdullah




Badriyah Khaleed


AD. Belinfante


Indroharto


Benyamin Mangkudilaga

Sastra Djatmika

Sastra Djatmika


Sjachran Basah






















0 Response to "SAP PENANGANAN PERKARA PTUN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel