Hukum Acara PTUN Kelima : Asas – Asas Yang Berlaku Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam setiap bidang
hukum, asas hukum sangat penting kedudukannya karena dalam asas hukum dapat
ditemukan norma hukum. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa asas hukum merupakan
jantungnya peraturan hukum dengan alasan, pertama
sebagai landasan yang paling luas bagi lahinya suatu peraturan hukum, bahwa
peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas tersebut. Kedua selain disebut landasan, asas
hukum layak disebut sebagai alasan lahirnya peratuan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum, ketiga dengan adanya asas hukum, hukum
bukan hanya sekedar kumpulan peraturan melainkan asas yang mengandung nilai –
nilai dan tuntutan – tuntutan etis (Satjipto Rahardjo, 1986:85).
Scholten memberikan
definisi asas hukum adalah pikiran – pikiran dasar yang terdapat di dalam dan
di belakang sistem hukum masing – masing yang dirumuskan dalam berbagai
peraturan perundang – undangan dan putusan hakim yang berkenaan dengan
ketentuan – ketentuan dan keputusan – keputusan individual dapat dipandang
sebagai penjabarannya (Zairin Harahap, 2007:23).
Berkenaan dengan
peradilan di Indonesia asas – asas dalam hukum acara pada umumnya adalah
sebagai berikut :
1. Asas
Audi Et Alteram Partem
Asas ini merupakan
implementasi dari persamaan, dimana hakim tidak boleh membeda – bedakan antara
penggugat dengan tergugat dan hakim harus bersifat adil terhadap kedua belah
pihak. Sebelum memutus, hakim harus mendengar para pihak yang bersengketa
terlebih dahulu (Yuslim, 2015:28).
2. Asas
Kesatuan Beracara
Kesatuan
beracara karena sistem peradilan yang bertingkat yaitu tingkat pertama, banding
dan kasasi. Karena ada tingkatan pengadilan tersebut, maka dalam beracara di pengadilan judex faxtie (pengadilan tingkat pertama
dan banding), maupun kasasi pada Mahkamah Agung sebagai puncak piramida
peradilan di Indonesia terdapat satu kesatuan beracara.
S.F.
Marbun mengemukakan bahwa hukum acara merupakan sarana untuk menegakan hukum
mateiil yang menggambarkan proses atau prosedur yang dapat ditempuh dalam
proses peradilan. Ketiadaan kesatuan beracara dapat menggoyahkan sendi – sendi
kepastian hukum, merugikan masyarakat pencari keadilan dan dapat menimbulkan
kesulitan bagi penegakan hukum (S.F. Marbun, 1997:194). Dengan asas tesebut,
proses d pengadilan tingkat pertama (PTUN) juga merupakan proses yang dilakukan
oleh pengadilan tingkat banding, kecuali dalam hal tertentu Pengadilan Tinggi
menganggap perlu melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan, baru hal itu
dilakukan.
3. Asas
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang Bebas Merdeka
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 ayat (1)
menegaskan :”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Asas ini
ditegaskan lagi dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik
Indonesia”.
Asas kekuasaan kehakiman menurut Bagirmanan,
yaitu pertama sebagai bagian dari
sistem pemisahan, pembagian kekuasaan di antara badan – badan penyelenggara
negara. Kedua, untuk mencegah
penyelenggara negara bertindak semena – mena dan menindas. Ketiga, untuk menilai keabsahan
secara hukum tindakan pemerintahan atas suatu peraturan perundang –
undangan sehingga sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakan dengan baik
(Bagirmanan, 1995:6).
4. Asas
Peradilan yang Berjenjang
Asas ini dikenal dalam
rangka untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan dari pencari keadilan (justitia belend). Melalui peradilan
berjenjang diharapkan akan dihasilkan putusan yang adil. Jenjang peradilan dimulai dai tingkat terbawah
yakni pengadilan tingkat pertama, kemudian tingkat tinggi atau tingkat banding
dan kasasi. Sebagai konsekuensi peradilan berjenjang maka apabila ada kesalahan
dalam putusan pengadilan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh pengadilan yang
lebih tinggi melalui upaya hukum yang tersedia. Dengan adanya pemeriksaan
perkara yang berjenjang maka pencari keadilan diberi kesempatan untuk
mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang dianggap tidak memenuhi keadilan.
5. Asas
Sidang Terbuka untun Umum
Pasal
13 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan “Sidang pemeriksaan
pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang – undang menentukan lain”.
Selanjutnya, dalam Pasal 70 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo.
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyatakan “untuk keperluan pemeriksaan
hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum”. Hal yang
sama dapat dibandingkan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (1) dan Pasal 317 HIR
serta Pasal 190 RBg. Asas tersebut berarti pemeriksaan perkara jalannya
persidangan dapat dihadiri, disaksikan dan didengar oleh umum sehingga
terkandung adanya transparansi pemeriksaan perkara. Putusan baru sah jika
diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Berdasarkan
peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka asas – asas yang berlaku
dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1.
Asas
praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid, praesumptio
iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap
tindakan penguasa selalu dianggap rechtmatig
sampai ada pembatalan. Dengan adanya asas ini maka setiap gugatan tidak
menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
2. Asas
Pembuktian Bebas Terbatas
Asas tersebut dianut dalam
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan “hakim menentukan
apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan
untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang – kurangnya dua alat bukti berdasarkan
keyakinan hakim”. Asas pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
tersebut dalam rangka usaha mencari kebenaran materiil. Dengan memperhatikan
segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan
hal – hal yang diajukan oleh para pihak, hakim peradilan Tata Usaha Negara
dapat menentukan sendiri :
a. Apa
yang harus dibebani pembuktian;
b. Siapa
yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang
berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri;
c. Alat
bukti mana saja yang diutamakan untuk digunakan dalam pembuktian, dan ;
d. Kekuatan
pembuktian yang telah diajukan.
3. Asas Dominus Litis
Dalam
proses persidangan pada Peradilan Tata Usaha Negara,peranan hakim bersifat
aktif (nie lijdelijkeheid van de rechter).
Berbeda dengan proses pemeriksaan hukum acara perdata dimana hakim berperan
pasif (lijdelijk). Timbulnya peranan
hakim yang aktif dalam proses persidangan dikarenakan hakim dibebani tugas
untuk mencari kebenaran materiil.
4. Asas Erga Omnes (Putusan Pengadilan Mengikat Umum)
Sengketa Tata Usaha Negara
berada dalam lapangan hukum publik. Hukum publik di dalamnya terkandung
kepentingan umum, karena itu putusan dalam sengketa publik (Tata Usaha Negara)
bukan saja mengikat mereka yang bersengketa seperti halnya putusan inter partes, melainkan juga dapat
mengikat masyarakat pada umumnya (ultra
partes).
Mahkamah Agung
Republik Indonesia mengeluakan Keputusan Nomor KMA/032/SK/IV/2006 telah
memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
Dalam buku tersebut, dikemukakan karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara adalah sebagai berikut :
1. Peranan
hakim aktif (dominus litis). Peranan
hakim yang aktif tersebut karena hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran
materiil. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat
(2) butir a, b, Pasal 80 ayat (1), Pasal 85, Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 103
ayat (1) Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Dalam sengketa Tata Usaha Negara, kedudukan penggugat
dan tergugat tidak seimbang. Penggugat sebagai orang atau badan hukum perdata
diasumsikan dalam posisi yang lemah dibanding dengan tergugat selaku pemegang
kekuasaan publik. Untuk menyeimbangkannya, perlu ada kompensasi kepada
penggugat berupa kemudahan, misalnya dalam pembuktian.
3. Asas pembuktian yang mengarah pada sistem pembuktian
bebas terbatas (vrij bewijs), karena
menurut sistem ini hakim yang menentukan apa yang harus dibuktikan, terbatas
pada jenis alat bukti berupa (a) surat atau tulisan, (b) keterangan ahli, (c)
keterangan saksi, (d) pengakuan para pihak, dan € pengetahuan hakim.
4. Gugatan tidak menunda pelaksanaan putusan Tata Usaha
Negara yang digugat. Hal itu sebagai konsekuensi berlakunya asas presumtio iuste causa (asas praduga rechtmatig).
5. Putusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan
penggugat), akan tetapi reformation in
peius dimungkinkan. reformation
in peius ialah suatu dictum putusan
yang justru tidak menguntungkan penggugat.
6. Putusan pengadilan bersifat erga omnes. Berbeda dengan sengketa perdata, dimana putusan hakim
perdata hanya mengikat terhadap pihak – pihak yang berperkara saja, sedangkan
putusan Hakim TUN juga mengikat pihak yang terkait di luar pihak yang
bersengketa.
7. Seseorang atau badan hukum perdata yang mengajukan
gugatan harus mempunyai kepentingan yang dirugikan akibat terbitnya keputusan
Tata Usaha Negara.
8. Dalam proses pemeriksaan gugatan di pengadilan TUN
dikenal tahapan antara lain penelitian administratif, dismissal proses,
pemeriksaan persiapan dan tahap persidangan terbuka untuk umum.
9. Tidak mengenal putusan verstek, hakim dapat memutus tanpa kehadiran tergugat karena adanya
hakim yang aktif tersebut.
10. Tidak mengenal gugatan rekonvensi, karena objek
gugatan adalah Keputusan TUN yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh tergugat
berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Kami Dari Uptobet.com situs Aman dan terjamin dalam Judi Online :
ReplyDeleteKami menyediakan berbagai game situs judi online Yaitu:
-SBOBET
-GAME JOKER
-S128
-CASINO ONLINE
-TEMBAK IKAN
-SLOT
-SABUNG AYAM
Untuk BONUS Kami memberikan Big Bonus:
New Member Kami berikan Bonus deposit 20% Deposit pertama,
Deposit Selanjutnya Akan Dapat 10% Untuk setiap X deposit,
Untuk Deposit Via Pulsa Tidak ada kenak Potongan,
Untuk Info BONUS Kami Selanjutnya Silakan Hub Kami DI :
WhatsApp (+62)822 8311 4212
Joker123
joker188
bola88
casino online
s128
KapalJudiLounge
ReplyDeleteJudi Bola
KapalJudi88 Net
Kapal Judi
KapalJudi
1 Akun Untuk Semua Permainan
- Sportbook
- Togel
- Tangkas
- Poker: Domino99, BandarQ
- Slot: JDB, Habanero, RTG Slot, Tembak Ikan
- Casino: LG Casino, GD88, WMCasino, 855Crown, Sabung Ayam
WA : +62 823 3491 4358 KAPALJUDI
Instagram Kapal Judi
Kapal Asia