-->

Hukum Acara PTUN Kelima : Asas – Asas Yang Berlaku Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara




Dalam setiap bidang hukum, asas hukum sangat penting kedudukannya karena dalam asas hukum dapat ditemukan norma hukum. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum dengan alasan, pertama sebagai landasan yang paling luas bagi lahinya suatu peraturan hukum, bahwa peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas tersebut. Kedua selain disebut landasan, asas hukum layak disebut sebagai alasan lahirnya peratuan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum, ketiga dengan adanya asas hukum, hukum bukan hanya sekedar kumpulan peraturan melainkan asas yang mengandung nilai – nilai dan tuntutan – tuntutan etis (Satjipto Rahardjo, 1986:85).
Scholten memberikan definisi asas hukum adalah pikiran – pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing – masing yang dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang – undangan dan putusan hakim yang berkenaan dengan ketentuan – ketentuan dan keputusan – keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya (Zairin Harahap, 2007:23).
Berkenaan dengan peradilan di Indonesia asas – asas dalam hukum acara pada umumnya adalah sebagai berikut :
1.  Asas Audi Et Alteram Partem
Asas ini merupakan implementasi dari persamaan, dimana hakim tidak boleh membeda – bedakan antara penggugat dengan tergugat dan hakim harus bersifat adil terhadap kedua belah pihak. Sebelum memutus, hakim harus mendengar para pihak yang bersengketa terlebih dahulu (Yuslim, 2015:28).

2.  Asas Kesatuan Beracara
Kesatuan beracara karena sistem peradilan yang bertingkat yaitu tingkat pertama, banding dan kasasi. Karena ada tingkatan pengadilan tersebut,  maka dalam beracara di pengadilan judex faxtie (pengadilan tingkat pertama dan banding), maupun kasasi pada Mahkamah Agung sebagai puncak piramida peradilan di Indonesia terdapat satu kesatuan beracara.
S.F. Marbun mengemukakan bahwa hukum acara merupakan sarana untuk menegakan hukum mateiil yang menggambarkan proses atau prosedur yang dapat ditempuh dalam proses peradilan. Ketiadaan kesatuan beracara dapat menggoyahkan sendi – sendi kepastian hukum, merugikan masyarakat pencari keadilan dan dapat menimbulkan kesulitan bagi penegakan hukum (S.F. Marbun, 1997:194). Dengan asas tesebut, proses d pengadilan tingkat pertama (PTUN) juga merupakan proses yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding, kecuali dalam hal tertentu Pengadilan Tinggi menganggap perlu melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan, baru hal itu dilakukan.

3.  Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang Bebas Merdeka
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 ayat (1) menegaskan :”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Asas ini ditegaskan lagi dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”.
Asas kekuasaan kehakiman menurut Bagirmanan, yaitu pertama sebagai bagian dari sistem pemisahan, pembagian kekuasaan di antara badan – badan penyelenggara negara. Kedua, untuk mencegah penyelenggara negara bertindak semena – mena dan menindas. Ketiga, untuk menilai keabsahan secara hukum tindakan pemerintahan atas suatu peraturan perundang – undangan sehingga sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakan dengan baik (Bagirmanan, 1995:6).

4.  Asas Peradilan yang Berjenjang
Asas ini dikenal dalam rangka untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan dari pencari keadilan (justitia belend). Melalui peradilan berjenjang diharapkan akan dihasilkan putusan yang adil.  Jenjang peradilan dimulai dai tingkat terbawah yakni pengadilan tingkat pertama, kemudian tingkat tinggi atau tingkat banding dan kasasi. Sebagai konsekuensi peradilan berjenjang maka apabila ada kesalahan dalam putusan pengadilan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi melalui upaya hukum yang tersedia. Dengan adanya pemeriksaan perkara yang berjenjang maka pencari keadilan diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang dianggap tidak memenuhi keadilan.

5.     Asas Sidang Terbuka untun Umum
Pasal 13 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan “Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang – undang menentukan lain”. Selanjutnya, dalam Pasal 70 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyatakan “untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum”. Hal yang sama dapat dibandingkan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (1) dan Pasal 317 HIR serta Pasal 190 RBg. Asas tersebut berarti pemeriksaan perkara jalannya persidangan dapat dihadiri, disaksikan dan didengar oleh umum sehingga terkandung adanya transparansi pemeriksaan perkara. Putusan baru sah jika diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.   
Berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka asas – asas yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1.     Asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid, praesumptio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu dianggap rechtmatig sampai ada pembatalan. Dengan adanya asas ini maka setiap gugatan tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. 

2.     Asas Pembuktian Bebas Terbatas
Asas tersebut dianut dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan “hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang – kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim”. Asas pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara tersebut dalam rangka usaha mencari kebenaran materiil. Dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal – hal yang diajukan oleh para pihak, hakim peradilan Tata Usaha Negara dapat menentukan sendiri :
a.    Apa yang harus dibebani pembuktian;
b.    Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri;
c.    Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk digunakan dalam pembuktian, dan ;
d.    Kekuatan pembuktian yang telah diajukan.

3.  Asas Dominus Litis
Dalam proses persidangan pada Peradilan Tata Usaha Negara,peranan hakim bersifat aktif (nie lijdelijkeheid van de rechter). Berbeda dengan proses pemeriksaan hukum acara perdata dimana hakim berperan pasif (lijdelijk). Timbulnya peranan hakim yang aktif dalam proses persidangan dikarenakan hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil.

4.  Asas Erga Omnes (Putusan Pengadilan Mengikat Umum)
Sengketa Tata Usaha Negara berada dalam lapangan hukum publik. Hukum publik di dalamnya terkandung kepentingan umum, karena itu putusan dalam sengketa publik (Tata Usaha Negara) bukan saja mengikat mereka yang bersengketa seperti halnya putusan inter partes, melainkan juga dapat mengikat masyarakat pada umumnya (ultra partes).
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluakan Keputusan Nomor KMA/032/SK/IV/2006 telah memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Dalam buku tersebut, dikemukakan karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1.    Peranan hakim aktif (dominus litis). Peranan hakim yang aktif tersebut karena hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80 ayat (1), Pasal 85, Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 103 ayat (1) Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.    Dalam sengketa Tata Usaha Negara, kedudukan penggugat dan tergugat tidak seimbang. Penggugat sebagai orang atau badan hukum perdata diasumsikan dalam posisi yang lemah dibanding dengan tergugat selaku pemegang kekuasaan publik. Untuk menyeimbangkannya, perlu ada kompensasi kepada penggugat berupa kemudahan, misalnya dalam pembuktian.
3.    Asas pembuktian yang mengarah pada sistem pembuktian bebas terbatas (vrij bewijs), karena menurut sistem ini hakim yang menentukan apa yang harus dibuktikan, terbatas pada jenis alat bukti berupa (a) surat atau tulisan, (b) keterangan ahli, (c) keterangan saksi, (d) pengakuan para pihak, dan € pengetahuan hakim.
4.    Gugatan tidak menunda pelaksanaan putusan Tata Usaha Negara yang digugat. Hal itu sebagai konsekuensi berlakunya asas presumtio iuste causa (asas praduga rechtmatig).
5.    Putusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat), akan tetapi reformation in peius  dimungkinkan.  reformation in peius  ialah suatu dictum putusan yang justru tidak menguntungkan penggugat.
6.    Putusan pengadilan bersifat erga omnes. Berbeda dengan sengketa perdata, dimana putusan hakim perdata hanya mengikat terhadap pihak – pihak yang berperkara saja, sedangkan putusan Hakim TUN juga mengikat pihak yang terkait di luar pihak yang bersengketa.
7.    Seseorang atau badan hukum perdata yang mengajukan gugatan harus mempunyai kepentingan yang dirugikan akibat terbitnya keputusan Tata Usaha Negara.
8.    Dalam proses pemeriksaan gugatan di pengadilan TUN dikenal tahapan antara lain penelitian administratif, dismissal proses, pemeriksaan persiapan dan tahap persidangan terbuka untuk umum.
9.    Tidak mengenal putusan verstek, hakim dapat memutus tanpa kehadiran tergugat karena adanya hakim yang aktif tersebut.
10. Tidak mengenal gugatan rekonvensi, karena objek gugatan adalah Keputusan TUN yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh tergugat berdasarkan wewenang yang ada padanya.

2 Responses to "Hukum Acara PTUN Kelima : Asas – Asas Yang Berlaku Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara"

  1. Kami Dari Uptobet.com situs Aman dan terjamin dalam Judi Online :
    Kami menyediakan berbagai game situs judi online Yaitu:
    -SBOBET
    -GAME JOKER
    -S128
    -CASINO ONLINE
    -TEMBAK IKAN
    -SLOT
    -SABUNG AYAM
    Untuk BONUS Kami memberikan Big Bonus:
    New Member Kami berikan Bonus deposit 20% Deposit pertama,
    Deposit Selanjutnya Akan Dapat 10% Untuk setiap X deposit,
    Untuk Deposit Via Pulsa Tidak ada kenak Potongan,
    Untuk Info BONUS Kami Selanjutnya Silakan Hub Kami DI :
    WhatsApp (+62)822 8311 4212
    Joker123
    joker188
    bola88
    casino online
    s128

    ReplyDelete
  2. KapalJudiLounge

    Judi Bola

    KapalJudi88 Net

    Kapal Judi

    KapalJudi

    1 Akun Untuk Semua Permainan
    - Sportbook
    - Togel
    - Tangkas
    - Poker: Domino99, BandarQ
    - Slot: JDB, Habanero, RTG Slot, Tembak Ikan
    - Casino: LG Casino, GD88, WMCasino, 855Crown, Sabung Ayam

    WA : +62 823 3491 4358 KAPALJUDI
    Instagram Kapal Judi
    Kapal Asia



    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel