Hukum Acara PTUN Keempat : SUSUNAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN TUN DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
Susunan peradilan TUN sama halnya dengan
peradilan umum terdiri dari dua tingkat pengadilan yaitu :
a. Pengadilan TUN, yang merupakan peradilan tingkat pertama
b. Pengadilan tinggi TUN, yang merupakan peradilan tinggi
banding.
Sama halnya dengan ketiga peradilan lain,
peradilan TUN berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi
yang berfungsi antara lain sebagai peradilan kasasi.
Susunan pengadilan terdiri atas :
a. Pimpinan. Pimpinan pengadilan terdiri dari seorang Ketua dan Seorang Wakil
Ketua, baik di pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara.
Menurut pasal 16 ayat (2) UU NO. 5 tahun 1986, Ketua dan Wakil Ketua
Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Tinggi
TUN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan
Ketua Mahkamah Agung.
b. Hakim Anggota. Seorang Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara disebut Hakim dan
Seorang Hakim pada Pengadilan Tinggi TUN disebut Hakim Tinggi. Hakim pada
pengadilan lingkungan peradilan TUN merupakan seorang pejabat yang berfungsi
sebagai pelaksana tugas di bidang kekuasaan kehakiman (yudikatif). Menurut
pasal 13 UU NO. 5 tahun 1986 pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim
sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sedangkan pembinaan
dan pengawasan di bidang teknis peradilan dilakukan oleh Mahlkamah Agung.
c.
Panitera. Pada setiap pengadilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ada lembaga Kepaniteraan yang dipimpin
oleh seorang Panitera. Dalam pelaksanaan tugasnya panitera dibantu oleh seorang
wakil panitera, beberapa orang panitera Muda dan panitera pengganti.
d.
Sekretaris. Pada pengadilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat lembaga kesekretariatan,
dipimpin oleh seorang sekretaris yang dirangkap oleh Panitera dan dibantu oleh
seorang Wakil Sekretaris.
Selanjutnya
Menurut UU No 5 tahun 1986, pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa TUN.
0 Response to "Hukum Acara PTUN Keempat : SUSUNAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN TUN DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA"
Post a Comment