-->

Hukum Acara PTUN Keempat : SUSUNAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN TUN DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA





Susunan peradilan TUN sama halnya dengan peradilan umum terdiri dari dua tingkat pengadilan yaitu :
a.   Pengadilan TUN, yang merupakan peradilan tingkat pertama
b.   Pengadilan tinggi TUN, yang merupakan peradilan tinggi banding.
Sama halnya dengan ketiga peradilan lain, peradilan TUN berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi yang berfungsi antara lain sebagai peradilan kasasi.
Susunan pengadilan terdiri atas :
a.   Pimpinan. Pimpinan pengadilan terdiri dari seorang Ketua dan Seorang Wakil Ketua, baik di pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Menurut pasal 16 ayat (2) UU NO. 5 tahun 1986, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Tinggi TUN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
b.   Hakim Anggota. Seorang Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara disebut Hakim dan Seorang Hakim pada Pengadilan Tinggi TUN disebut Hakim Tinggi. Hakim pada pengadilan lingkungan peradilan TUN merupakan seorang pejabat yang berfungsi sebagai pelaksana tugas di bidang kekuasaan kehakiman (yudikatif). Menurut pasal 13 UU NO. 5 tahun 1986 pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sedangkan pembinaan dan pengawasan di bidang teknis peradilan dilakukan oleh Mahlkamah Agung.
c.   Panitera. Pada setiap pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ada lembaga Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Dalam pelaksanaan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera Muda dan panitera pengganti.
d.   Sekretaris. Pada pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat lembaga kesekretariatan, dipimpin oleh seorang sekretaris yang dirangkap oleh Panitera dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Selanjutnya Menurut UU No 5 tahun 1986, pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN.

0 Response to "Hukum Acara PTUN Keempat : SUSUNAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN TUN DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel