-->

Hukum Acara PTUN Ketiga : DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA






Teori kedaulatan hukum menempatkan Negara berdasarkan atas hukum atau rechtstaat. Hukum yang baik, adil dan demokratis. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu dikedepankan, utamanya guna menghindari kemungkinan hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan rakyat.
Negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Negara hukum menghendaki agar setiap tindakan penguasa haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan akhir dari faham negara hukum adalah suatu keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang para penguasa.
Menurut FJ Stahl suatu negara hukum formal harus memenuhi 4 unsur penting, yaitu :
a.     Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusi ;
b.     Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan ;
c.      Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d.     Adanya Peradilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan bagi negara Anglo saxon (Rule of Law) menurut  A.V. Picey harus memiliki unsur :
1. Adanya supremasi aturan – aturan hukum
2. Persamaan didepan pengadilan
3. Adanya pengakuan dan perlindungan HAM
Unsur – unsur yang terdapat dalam kedua macam negara hukum tersebut diatas, baik rechtstaat maupun rule of law mempunyai perbedaan dan persamaan. Persamaan pokok antara rechtsstaat dan rule of law adalah adanya keinginan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah diimpikan sejak berabad – abad lamanya dengan perjuangan dan pengorbanan yang besar. Faktor utama penyebab timbulnya penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu, karena terpusatnya kekuasaan negara secara mutlak pada satu tangan, yakni raja atau negara (absolut). Karena itu adanya keinginan untuk memisahkan atau membagikan kekuasaan negara kepada beberapa badan atau lembaga negara lainnya, merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus memberikan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Perbedaan pokoknya adalah ditemukan pada unsur peradilan administrasi. Di negara anglo saxon  penekanan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum lebih ditonjolkan sehingga dipandang tidak perlu menyediakan sebuah peradilan khusus untuk pejabat administrasi negara. Prinsip equality before the law menghendaki agar prinsip  persamaan antara rakyat dengan pejabat administrasi negara harus juga tercermin dalam lapangan peradilan. Pejabat administrasi atau pemerintah atau rakyat harus sama – sama tunduk kepada hukum dan bersamaan kedudukannya dihadapan hukum.
Mengenai unsur adanya peradilan TUN yang mandiri, dengan diundangkannya Undang Undang  Nomor 5 tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang Undang  Nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN, dimulailah pelaksanaan peradilan TUN di Indonesia. Sehingga sejak itu NKRI baik secara formal maupun secara materiil telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara hukum.
Dasar konstutusional pembentukan Peradilan TUN ini adalah pasal 24 UUD 1945 yang berbunyi :
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan perailan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2.  Kekuasaan  kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
3.     Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.  
Dasar peradilan TUN ditentukan pula dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2002 dan diubah kedua dengan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman.
Kekuasan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
a.     Peradilan Umum
b.     Peradilan Agama
c.     Peradilan militer
d.     Peradilan Tata Usaha Negara.


1 Response to "Hukum Acara PTUN Ketiga : DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA "

  1. JAGUARQQ SITUS DOMINO99 POKER ONLINE DAN BANDARQ ONLINE
    Nikmati kemudahan Bertransaksi di situs JaguarQQ
    Game Judi Online Dengan 1 User id Untuk 9 GAME
    ===========================
    - Proses Deposit & Withdraw Hanya 2 Menit
    - Deposit Via Pulsa Telkomsel ( Potongan pulsa 20% )
    - Minimal DP & WD Cuma Rp. 15.000
    - Dapatkan BONUS 0.5% Setiap JUMAT
    - 100% NO ADMIN + 100% FAIR PLAY
    - JACKPOT HARIAN HINGGA PULUHAN JUTA RUPIAH
    ============================
    JaguarQQ Telah Support Lebih Banyak Bank Local :
    BCA || MANDIRI || BNI || BRI || DANAMON
    ===========================
    JaguarQQ JUGA MENGGUNAKAKN SERVER POKER V YAITU
    SERVER YANG TERBAIK SAAT INI
    BURUAN DAFTAR DAN MAINKAN SEKARANG JUGA
    DAPATKAN BONUS SETIAP MINGGUNYA !!
    ============================
    AKSES KE LINK ALTERNATIF :
    » jaguarpk.net
    » jaguarpk.org
    » jaguarpk.info
    ============================
    SILAKAN HUBUNGI KAMI DI :
    LIVECHAT : jaguarpk.net
    WA : +855964608606
    LINE : csjaguar99
    TELEGRAM : +855964608606

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel