Hukum Acara PTUN Ketiga : DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Teori kedaulatan hukum menempatkan Negara berdasarkan
atas hukum atau rechtstaat. Hukum
yang baik, adil dan demokratis. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis
yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat,
sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan
tujuan setiap hukum, yakni keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu
dikedepankan, utamanya guna menghindari kemungkinan hukum dijadikan alat oleh
penguasa untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa
sendiri maupun kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun
kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan rakyat.
Negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machstaat). Negara
hukum menghendaki agar setiap tindakan penguasa haruslah berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku. Tujuan akhir dari faham negara hukum adalah suatu keinginan
untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindakan
sewenang-wenang para penguasa.
Menurut FJ Stahl suatu negara hukum formal harus
memenuhi 4 unsur penting, yaitu :
a. Adanya
perlindungan terhadap hak asasi manusi ;
b. Adanya
pemisahan/pembagian kekuasaan ;
c. Setiap
tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;
d. Adanya
Peradilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan bagi negara Anglo saxon (Rule of Law)
menurut A.V. Picey harus memiliki unsur
:
1. Adanya supremasi aturan – aturan hukum
2. Persamaan didepan pengadilan
3. Adanya pengakuan dan perlindungan HAM
Unsur – unsur yang terdapat dalam kedua macam negara
hukum tersebut diatas, baik rechtstaat maupun rule of law mempunyai perbedaan
dan persamaan. Persamaan pokok antara
rechtsstaat dan rule of law adalah adanya keinginan untuk memberikan
perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah diimpikan
sejak berabad – abad lamanya dengan perjuangan dan pengorbanan yang besar.
Faktor utama penyebab timbulnya penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia itu, karena terpusatnya kekuasaan negara secara mutlak pada satu
tangan, yakni raja atau negara (absolut). Karena itu adanya keinginan untuk
memisahkan atau membagikan kekuasaan negara kepada beberapa badan atau lembaga
negara lainnya, merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus memberikan jaminan serta
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Perbedaan pokoknya
adalah ditemukan pada unsur peradilan administrasi. Di negara anglo
saxon penekanan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum lebih
ditonjolkan sehingga dipandang tidak perlu menyediakan sebuah peradilan khusus
untuk pejabat administrasi negara. Prinsip equality before the law menghendaki
agar prinsip persamaan antara rakyat dengan pejabat administrasi
negara harus juga tercermin dalam lapangan peradilan. Pejabat administrasi atau
pemerintah atau rakyat harus sama – sama tunduk kepada hukum dan bersamaan
kedudukannya dihadapan hukum.
Mengenai
unsur adanya peradilan TUN yang mandiri, dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang Peradilan
TUN, dimulailah pelaksanaan peradilan TUN di Indonesia. Sehingga sejak itu NKRI
baik secara formal maupun secara materiil telah memenuhi syarat-syarat sebagai
suatu negara hukum.
Dasar
konstutusional pembentukan Peradilan TUN ini adalah pasal 24 UUD 1945 yang
berbunyi :
1. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan perailan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
3.
Badan badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Dasar peradilan TUN ditentukan pula dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 48 Tahun 2002 dan diubah kedua dengan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman.
Kekuasan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
a.
Peradilan Umum
b.
Peradilan Agama
c.
Peradilan militer
d.
Peradilan Tata Usaha
Negara.
JAGUARQQ SITUS DOMINO99 POKER ONLINE DAN BANDARQ ONLINE
ReplyDeleteNikmati kemudahan Bertransaksi di situs JaguarQQ
Game Judi Online Dengan 1 User id Untuk 9 GAME
===========================
- Proses Deposit & Withdraw Hanya 2 Menit
- Deposit Via Pulsa Telkomsel ( Potongan pulsa 20% )
- Minimal DP & WD Cuma Rp. 15.000
- Dapatkan BONUS 0.5% Setiap JUMAT
- 100% NO ADMIN + 100% FAIR PLAY
- JACKPOT HARIAN HINGGA PULUHAN JUTA RUPIAH
============================
JaguarQQ Telah Support Lebih Banyak Bank Local :
BCA || MANDIRI || BNI || BRI || DANAMON
===========================
JaguarQQ JUGA MENGGUNAKAKN SERVER POKER V YAITU
SERVER YANG TERBAIK SAAT INI
BURUAN DAFTAR DAN MAINKAN SEKARANG JUGA
DAPATKAN BONUS SETIAP MINGGUNYA !!
============================
AKSES KE LINK ALTERNATIF :
» jaguarpk.net
» jaguarpk.org
» jaguarpk.info
============================
SILAKAN HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : jaguarpk.net
WA : +855964608606
LINE : csjaguar99
TELEGRAM : +855964608606