Hukum Acara PTUN Keenam : GUGATAN TATA USAHA NEGARA DALAM PRAKTEK
Pengadilan
di lingkungan peradilan TUN berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
sengketa TUN. Yang dimaksud dengan sengketa TUN adalah sengketa yang timbul
dalam bidang TUN, antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan TUN, termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan Keputusan TUN
adalah suatu penetapan tertulis, yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN
yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang.
Menurut
ketentuan, keputusan TUN yang dapat digugat di Peradilan TUN haruslah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Bersifat tertulis, hal ini diperlukan untuk memudahkan pembuktian.
Pengertian tertulis ini bukan dalam arti bentuk formalnya melainkan cukup
tertulis.
b. Bersifat konkrit, artinya objek yang diputus dalam Keputusan TUN itu
berwujud tertentu atau dapat ditentukan.
c. Bersifat individual, artinya Keputusan TUN itu tidak diwujudkan untuk
umum, tetapi ditujukan untuk orang-orang atau badan hukum perdata tertentu.
Jadi tidak berupa suatu peraturan yang berlaku umum.
d. Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan
akibat hukum, atau ketetapan yang tidak membutuhkan lagi persetujuan dari
instansi atasannya.
Menurut
pasal 53 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986, seorang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN dapat mengajukan
gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, berisi tuntutan agar
keputusan TUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau
tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Alasan-alasan yang
dapat digunakan dalam gugatan adalah :
a. Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara procedural dan detournement
de poupoir.
b. Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan
telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.
c. Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan.
Suatu gugatan yang akan diajukan ke
pengadilan TUN harus memuat :
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan
penggugat atau kuasanya.
b. Nama, jabatan dan tempat tinggal tergugat.
c. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh
pengadilan.
PENGAJUAN
GUGATAN
·
Gugatan sengketa TUN
diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukum
meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu badan atau
pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan TUN,
gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
salah satu badan atau pejabat TUN.
·
Gugatan dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya
atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat TUN yang bersangkutan.
·
Diajukannya suatu
gugatan ke pengadilan TUN pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi
dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat TUN serta tindakan badan atau
pejabat TUN yang digugat. Namun penggugat dapat mengajukan permohonan agar
pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama dalam proses pemeriksaan sengketa
TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap.
·
Setelah penggugat
membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh Panitera, gugatan
dicatat dalam daftar perkara. Persekot biaya perkara ini nantinya akan
diperhitungkan dengan biaya perkara sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan
pengadilan. Seorang penggugat yang tidak mampu, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari
kepala Desa dapat mengajukan permohonan kepada Ketua pengadilan untuk
berperkara Cuma-Cuma.
·
Setelah gugatan
dicatat dalam daftar perkara hakim menentukan hari, jam dan tempat sidang
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30
hari sesudah gugatan dicatat dan selanjutnya menyuruh memanggil kedua belah
pihak untuk hadir pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan. Surat
panggilan kepada tergugat disertai salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa
gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.
·
Dalam bersengketa di
pengadilan TUN para pihak dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau
beberapa orang kuasa hukum. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan dengan membuat surat kuasa khusus atau
dapat dilakukan secara lisan di
persidangan.
PEMERIKSAAN
DI PERSIDANGAN
Dibandingkan dengan peradilan lainnya, khusus
peradilan perdata, peradilan TUN mempunyai suatu kekhususan dalam proses
pemeriksaan sengketa TUN, yaitu adanya
tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu terdiri dari rapat
permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan.
·
Dalam rapat
permusyawaratan yang disebut dismissel process, pengadilan memeriksa gugatan
yang masuk, apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat dan apakah termasuk
wewennang pengadilan TUN untuk mengadilinya.
·
Dalam rapat
permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan
yang dilengakapi dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima
atau tidak berdasar, apabila :
a. pokok gugatan, yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan
nyata-nyata tidak termasuk wewenang TUN.
b. Syarat-syarat gugatan.
c. Gugatan tersebut didasarkan pada alasan yang tidak layak.
d. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah
terpenuhi oleh keputusan TUN yang digugat.
e. Gugatan yang diajukan sebelum waktunya atau telah lewat
waktunya.
·
Dalam pemeriksaan
persiapan, hakim diharapkan akan berperan aktif dalam memeriksa sengketa,
antara lain dengan meminta penggugat untuk melengkapi alat-alat bukti sebelum
sidang berlangsung dan meminta badan atau pejabat TUN yang bersangkutan untuk memberikan informasi dan
data yang diperlukan oleh pengadilan.
PEMERIKSAAN
DI TINGKAT PERTAMA
Pemeriksaan di tingkat pertama pada umumnya
dilakukan di pengadilan TUN. Pemeriksaan ditingkat pertama ini dapat dilakukan
melalui 2 cara yaitu pemeriksaan dengan acara biasa dan pemeriksaan dengan
acara cepat.
Pemeriksaan
dengan Acara Biasa
·
Jika pada hari sidang
pertama ternyata penggugat atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukan
pemanggilan kedua dan jika tidak hadir juga, maka gugatan dinyatakan gugur dan
penggugat harus membayar ongkos perkara.
·
Apabila tergugat atau
kuasanya berturut-turut dua kali sidang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,
maka hakim ketua sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan
sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya tergugat.
·
Setelah sidang dibuka
oleh hakim ketua sidang, pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan gugatan
dan surat yang
memuat jawabannya.
·
Dalam pemeriksaan
sengketa TUN perubahan gugatan dan jawaban gugatan masih dapat dilakukan sampai
dengan reflik dan duplik.
·
Penggugat berhak pula
untuk mencabut kembali gugatannya sebelum tergugat memberi jawabannya.
·
Dalam persidangan
dapat diajukan eksepsi (tangkisan) mengenai kewenangan absolute, kewenangan
relative dan eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan mengadilinya.
·
Demi kelancaran
pemeriksaan suatu sengketa, hakim ketua sidang berhak didalam sidang memberikan
petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti
yang dapat digunakan dalam sengketa.
·
Dalam proses
pemeriksaan sengketa TUN dimungkinkan adanya pihak ketiga yaitu orang atau
badan hukum perdata untuk ikut serta
atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan suatu sengketa yang sedang
berjalan. Dimungkinkan dalam bentuk :
a. Tussenkomst, dalam hal ini pihak ketiga dengan kemauan sendiri dapat
mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan sengketa TUN yang
sedang berjalan, guna mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya sendiri
jangan sampai dirugikan oleh putusan pengadilan.
b. Voeging, ikut sertanya pihak ketiga atas permintaan salah satu
pihak yang bersengketa yaitu penggugat atau tergugat untuk memperkuat
posisinya.
c. Intervensi khusus, masuknya pihak ketiga adalah atas prakarsa hakim yang
memeriksa sengketa tersebut. Pihak ketiga ditarik ke dalam proses pemeriksaan
suatu sengketa TUN yang sedang berjalan.
Pemeriksaan
dengan Acara Cepat
Dalam hal ada kepentingan penggugat yang
cukup mendesak, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan supaya
pemeriksaan sengketa dipercepat, baik proses pemeriksaannya maupun putusannya.
Misalnya gugatan terhadap keputusan TUN yang berisikan perintah pembongkaran
bangunan atau rumah yang ditempati oleh penggugat.
Selambat-lambatnya 14 hari sesudah
permohonannya diterima, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tentang
dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut, terhadap penetapan ini
tidak dapat digunakan upaya hukum yaitu banding dan kasasi.
PEMERIKSAAN
DI TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pemeriksaan
di tingkat kasasi diatur dalam pasal 131 UU No. 5 tahun 1986, yang
menyebutkan bahwa pemeriksaan di tingkat terakhir pengadilan tinggi Tata Usaha
Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang
bersengketa atau wakil yang khusus dikuasakan dalam proses sengketa TUN yang
telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan tinggi TUN.
Alasan-alasan yang dapat dipergunakan dalam
permohonan kasasi adalah :
a. Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau telah
melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa dan memutus sengketa yang
bersangkutan.
b. Pengadilan telah salah dalam menerapkan hukum atau telah
melanggar hukum yang berlaku.
c. Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan
pembatalan putusan yang bersangkutan.
Tatacara pengajuan kasasi :
a. Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan
melalui panitera pengadilan TUN dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan
tinggi TUN.
b. Setelah membayar biaya perkara, panitera mencatat
permohonan kasasi dalam buku daftar perkara dan dibuatkan akta permohonan
kasasi.
c. Dalam permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan
memori kasasi yang memuat alasan-alasan, kemudian panitera memberikan tanda
terima dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam
waktu selambat-lambatnya 30 hari.
d. Dalam hal pemohon ingin mencabut permohonannya, hal
tersebut bisa dilakukan sebelum diputus oleh MA dan apabila permohonan kasasi
dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan kembali.
e. Pemeriksaan di tingkat kasasi dilakukan berdasarkan surat –surat ,
hanya jika dipandang perlu MA dapat mendengar sendiri para pihak atau para
saksi.
f. Salinan putusan MA terhadap permohonan kasasi dikirimkan
kepada ketua pengadilan di tingkat pertama kemudian diberitahukan kepada kedua
belah pihak yang bersengketa selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan
berkas diterima.
Pemeriksaan
Peninjauan Kembali
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau
tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat
bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat
ditemukan.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
atau lebih daripada yang dituntut.
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e. Apabila antara pihak yang sama mengenai suatu soal yang
sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah
diberikanputusan yang bertentangan satu sama lain.
f. Apabila dalam suatu keputusan terdapat suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
0 Response to "Hukum Acara PTUN Keenam : GUGATAN TATA USAHA NEGARA DALAM PRAKTEK"
Post a Comment