-->

Hukum Acara PTUN Keenam : GUGATAN TATA USAHA NEGARA DALAM PRAKTEK





Pengadilan di lingkungan peradilan TUN berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN. Yang dimaksud dengan sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN, antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis, yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Menurut ketentuan, keputusan TUN yang dapat digugat di Peradilan TUN haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.   Bersifat tertulis, hal ini diperlukan untuk memudahkan pembuktian. Pengertian tertulis ini bukan dalam arti bentuk formalnya melainkan cukup tertulis.
b.   Bersifat konkrit, artinya objek yang diputus dalam Keputusan TUN itu berwujud tertentu atau dapat ditentukan.
c.   Bersifat individual, artinya Keputusan TUN itu tidak diwujudkan untuk umum, tetapi ditujukan untuk orang-orang atau badan hukum perdata tertentu. Jadi tidak berupa suatu peraturan yang berlaku umum.
d.   Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, atau ketetapan yang tidak membutuhkan lagi persetujuan dari instansi atasannya.
Menurut  pasal 53 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986, seorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, berisi tuntutan agar keputusan TUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah :
a.   Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara procedural dan detournement de poupoir.
b.   Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.
c.   Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan.
Suatu gugatan yang akan diajukan ke pengadilan TUN harus memuat :
a.   Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
b.   Nama, jabatan dan tempat tinggal tergugat.
c.   Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.

PENGAJUAN GUGATAN
·        Gugatan sengketa TUN diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukum meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu badan atau pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan TUN, gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat TUN.
·        Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat TUN yang bersangkutan.
·        Diajukannya suatu gugatan ke pengadilan TUN pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat TUN serta tindakan badan atau pejabat TUN yang digugat. Namun penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama dalam proses pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
·        Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh Panitera, gugatan dicatat dalam daftar perkara. Persekot biaya perkara ini nantinya akan diperhitungkan dengan biaya perkara sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. Seorang penggugat yang tidak mampu, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala Desa dapat mengajukan permohonan kepada Ketua pengadilan untuk berperkara Cuma-Cuma.
·        Setelah gugatan dicatat dalam daftar perkara hakim menentukan hari, jam dan tempat sidang selambat-lambatnya  dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat dan selanjutnya menyuruh memanggil kedua belah pihak  untuk hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Surat panggilan kepada tergugat disertai salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.
·        Dalam bersengketa di pengadilan TUN para pihak dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa hukum. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan dengan membuat surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan  di persidangan.

PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
Dibandingkan dengan peradilan lainnya, khusus peradilan perdata, peradilan TUN mempunyai suatu kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa TUN,  yaitu adanya tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu terdiri dari rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan.
·        Dalam rapat permusyawaratan yang disebut dismissel process, pengadilan memeriksa gugatan yang masuk, apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat dan apakah termasuk wewennang pengadilan TUN untuk mengadilinya.
·        Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengakapi dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasar, apabila :
a.   pokok gugatan, yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang TUN.
b.   Syarat-syarat gugatan.
c.   Gugatan tersebut didasarkan pada alasan yang tidak layak.
d.   Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan TUN yang digugat.
e.   Gugatan yang diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
·        Dalam pemeriksaan persiapan, hakim diharapkan akan berperan aktif dalam memeriksa sengketa, antara lain dengan meminta penggugat untuk melengkapi alat-alat bukti sebelum sidang berlangsung dan meminta badan atau pejabat TUN yang  bersangkutan untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh pengadilan.


PEMERIKSAAN DI TINGKAT PERTAMA
Pemeriksaan di tingkat pertama pada umumnya dilakukan di pengadilan TUN. Pemeriksaan ditingkat pertama ini dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu pemeriksaan dengan acara biasa dan pemeriksaan dengan acara cepat.
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
·        Jika pada hari sidang pertama ternyata penggugat atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua dan jika tidak hadir juga, maka gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar ongkos perkara.
·        Apabila tergugat atau kuasanya berturut-turut dua kali sidang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka hakim ketua sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya tergugat.
·        Setelah sidang dibuka oleh hakim ketua sidang, pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan gugatan dan surat yang memuat jawabannya.
·        Dalam pemeriksaan sengketa TUN perubahan gugatan dan jawaban gugatan masih dapat dilakukan sampai dengan reflik dan duplik.
·        Penggugat berhak pula untuk mencabut kembali gugatannya sebelum tergugat memberi jawabannya.
·        Dalam persidangan dapat diajukan eksepsi (tangkisan) mengenai kewenangan absolute, kewenangan relative dan eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan mengadilinya.
·        Demi kelancaran pemeriksaan suatu sengketa, hakim ketua sidang berhak didalam sidang memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan dalam sengketa.
·        Dalam proses pemeriksaan sengketa TUN dimungkinkan adanya pihak ketiga yaitu orang atau badan hukum perdata  untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan suatu sengketa yang sedang berjalan. Dimungkinkan dalam bentuk :
a.   Tussenkomst, dalam hal ini pihak ketiga dengan kemauan sendiri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk ikut serta  dalam proses pemeriksaan sengketa TUN yang sedang berjalan, guna mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya sendiri jangan sampai dirugikan oleh putusan pengadilan.
b.   Voeging, ikut sertanya pihak ketiga atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa yaitu penggugat atau tergugat untuk memperkuat posisinya.
c.   Intervensi khusus, masuknya pihak ketiga adalah atas prakarsa hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Pihak ketiga ditarik ke dalam proses pemeriksaan suatu sengketa TUN yang sedang berjalan.

Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Dalam hal ada kepentingan penggugat yang cukup mendesak, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat, baik proses pemeriksaannya maupun putusannya. Misalnya gugatan terhadap keputusan TUN yang berisikan perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati oleh penggugat.
Selambat-lambatnya 14 hari sesudah permohonannya diterima, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut, terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum yaitu banding dan kasasi.

PEMERIKSAAN DI TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pemeriksaan  di tingkat kasasi diatur dalam pasal 131 UU No. 5 tahun 1986, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan di tingkat terakhir pengadilan tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang bersengketa atau wakil yang khusus dikuasakan dalam proses sengketa TUN yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan tinggi TUN.
Alasan-alasan yang dapat dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah :
a.   Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan.
b.   Pengadilan telah salah dalam menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku.
c.   Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan pembatalan putusan yang bersangkutan.
Tatacara pengajuan kasasi :
a.   Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan TUN dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan tinggi TUN.
b.   Setelah membayar biaya perkara, panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar perkara dan dibuatkan akta permohonan kasasi.
c.   Dalam permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasan, kemudian panitera memberikan tanda terima dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.
d.   Dalam hal pemohon ingin mencabut permohonannya, hal tersebut bisa dilakukan sebelum diputus oleh MA dan apabila permohonan kasasi dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan kembali.
e.   Pemeriksaan di tingkat kasasi dilakukan berdasarkan suratsurat, hanya jika dipandang perlu MA dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi.
f.     Salinan putusan MA terhadap permohonan kasasi dikirimkan kepada ketua pengadilan di tingkat pertama kemudian diberitahukan kepada kedua belah pihak yang bersengketa selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas diterima. 

Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Pemeriksaan PK diatur dalam pasa 132 UU Peratun bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan PK.
Permohonan PK dapat diajukan dengan alasan-alasan :
a.   Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.   Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c.   Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
d.   Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.   Apabila antara pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikanputusan yang bertentangan satu sama lain.
f.     Apabila dalam suatu keputusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Permohonan PK  harus diajukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.










0 Response to "Hukum Acara PTUN Keenam : GUGATAN TATA USAHA NEGARA DALAM PRAKTEK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel