-->

Hukum Pajak keempat : UTANG PAJAK





Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Rochmat Soemitro, utang pajak adalah utang yang timbul secara khusus karena negara terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya, seperti dalam hukum perdata.
Pelunasan utang pajak dapat dipaksakan secara langsung.Unsur paksaan secara langsung seperti itu, tentunya harus dengan cara-cara yang dilindungi oleh undang-undang.Paksaan ini dapat berupa penyitaan barang wajib pajak yang disusul dengan penjualan barang-barang di muka umum (lelang).Bahkan bila perlu ada paksaan badan berupa penyanderaan atau Gijzeling.

1.    Timbulnya Utang Pajak
Utang pajak timbul karena undang-undang.Umumnya saat timbul utang pajak, wajib pajak belum mempunyai cukup kemampuan untuk melunasi utang pajak secara sekaligus.Hal ini terdapat dalam pajak langsung.Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak.
a.    Ajaran Materiil
Menurut ajaran ini, suatu utang pajak timbulnya bukan karena ketetapan fiscus melainkan karena undang-undang, yaitu karena adanya tatbestand, yaitu adanya suatu keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Contohnya keadaan (Pajak Kendaraan Bermotor, PBB dan Bea Materai.), Perbuatan (Pajak PPN dan PPBM), pembuatan minuman keras, pembuatan rokok akan dikenakan cukai dll dan Peristiwa (hadiah undian, Harta warisan).
b.    Ajaran Formal
Menurut ajaran ini, timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiscus. Jadi sebelum ada surat ketetapan pajak maka utang pajak tidak pernah ada.

2.    Kegunaan Mengetahui Saat Timbul Utang Pajak
Saat timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam beberapa hal :
a.   Pembayaran/penagihan pajak.
Undang – Undang biasanya menentukan jangka waktu setelah saat terutangnya pajak untuk pelunasan utang pajak. Jika utang pajak pada saat jatuh tempo tetapi belumm dibayar maka akan dilakukan penagihan oleh kantor pelayanan pajak setempat dan untuk pembayaran setelah terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
b.   Memasukan Surat Keberatan
Surat keberatan hanya dapat dimasukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau saat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan dianggap kadaluarsa.
c.   Penentuan Daluarsa
Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun (untuk pajak bumi dan bangunan) dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun (untuk pajak penghasilan) tergantung kepada sistem pungutan dimuka (voorheffing) atau sistem pungutan di belakang (naheffing).
d.   Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan.

3.    Hapusnnya Utang Pajak
Ada beberapa cara untuk hapusnya utang pajak.
a.   Pembayaran
Dalam hubungan hukum pajak yang dimaksudkan ialah pembayaran dengan uang, bahkan lebih tegas jika dengan mata uang dari negara yang memungut pajak.
b.   Kompensasi
Kompensasi atau imbalan dengan utang pajak diperbolehkan, dalam hal imbalan tadi dilakukan semata-mata dalam lapangan pajak saja.
c.   Daluarsa
Soal daluarsa sebagai satu sebab hapusnya utang pajak hanya ditujukan kepada penagih hutang.
d.   Pembebasan
Dalam hal ini, utang pajak tidak hapus dalam arti yang semestinya, melainkan hanya karena ditiadakan. Pembebasan ini umumnya tidak dapat diberikan terhadap pajak-pajaknya sendiri, melainkan hanya terdapat kenaikan pajak yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, kemungkinan untuk pembebasan ini harus dimuat dengan nyata dalam undang-undang yang bersangkutan.
e.   Penghapusan.
Penghapusan utang pajak bukan diberikan berhubung dengan sifat khusus yang menimbulkan utang pajak, melainkan berhubungan dengan wajib pajak.
f.    Penundaan penagihan.
Jika ternyata suatu utang pajak tampaknya tidak mungkin ditagih, maka terdapat suatu cara yang bergerak di dalam administrasi saja untuk sementara waktu pajak tadi tidak ditagih. Jika kemudian wajib pajak ternyata mampu untuk melunasi utang pajaknya lagi, maka ia dapat diharuskan membayar terus. Jadi, maksudnya bahwa untuk sementara waktu utang pajaknya itu tidak akann ditagih (yang tidak pernah diberitahukan kepada wajib pajak) kemudian dibatalkan. Walaupun maksud semula itu diketahui oleh wajib pajak, namun tidak mejadi halangan karena kepadanya tidak pernah diberikan suatu pembebasan atas penghapusan pajak.



0 Response to "Hukum Pajak keempat : UTANG PAJAK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel