Hukum Pajak keempat : UTANG PAJAK
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar,
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut
Rochmat Soemitro, utang pajak adalah utang yang timbul secara khusus karena
negara terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya,
seperti dalam hukum perdata.
Pelunasan
utang pajak dapat dipaksakan secara langsung.Unsur paksaan secara langsung
seperti itu, tentunya harus dengan cara-cara yang dilindungi oleh
undang-undang.Paksaan ini dapat berupa penyitaan barang wajib pajak yang
disusul dengan penjualan barang-barang di muka umum (lelang).Bahkan bila perlu
ada paksaan badan berupa penyanderaan atau Gijzeling.
1.
Timbulnya
Utang Pajak
Utang pajak timbul karena undang-undang.Umumnya
saat timbul utang pajak, wajib pajak belum mempunyai cukup kemampuan untuk
melunasi utang pajak secara sekaligus.Hal ini terdapat dalam pajak langsung.Ada
2 ajaran yang mengatur timbulnya utang
pajak.
a.
Ajaran
Materiil
Menurut ajaran ini, suatu utang
pajak timbulnya bukan karena ketetapan fiscus melainkan karena undang-undang,
yaitu karena adanya tatbestand,
yaitu adanya suatu keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan
utang pajak.
Contohnya keadaan (Pajak Kendaraan Bermotor, PBB dan Bea Materai.),
Perbuatan (Pajak PPN dan PPBM), pembuatan minuman keras, pembuatan rokok akan
dikenakan cukai dll dan Peristiwa (hadiah undian, Harta warisan).
b.
Ajaran
Formal
Menurut ajaran ini, timbulnya utang pajak karena
dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiscus. Jadi sebelum ada surat
ketetapan pajak maka utang pajak tidak pernah ada.
2.
Kegunaan
Mengetahui Saat Timbul Utang Pajak
Saat timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang
sangat menentukan dalam beberapa hal :
a. Pembayaran/penagihan
pajak.
Undang – Undang biasanya menentukan jangka waktu setelah
saat terutangnya pajak untuk pelunasan utang pajak. Jika utang pajak pada saat
jatuh tempo tetapi belumm dibayar maka akan dilakukan penagihan oleh kantor
pelayanan pajak setempat dan untuk pembayaran setelah terlambat akan dikenakan
sanksi administrasi berupa denda.
b. Memasukan
Surat Keberatan
Surat keberatan hanya dapat dimasukan dalam jangka waktu
tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau saat terutangnya
pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan
dianggap kadaluarsa.
c. Penentuan
Daluarsa
Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun sejak
terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun (untuk pajak bumi dan
bangunan) dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun (untuk pajak
penghasilan) tergantung kepada sistem pungutan dimuka (voorheffing) atau sistem pungutan di belakang (naheffing).
d. Menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan.
3.
Hapusnnya
Utang Pajak
Ada beberapa cara untuk hapusnya utang pajak.
a. Pembayaran
Dalam hubungan hukum pajak yang dimaksudkan ialah
pembayaran dengan uang, bahkan lebih tegas jika dengan mata uang dari negara
yang memungut pajak.
b. Kompensasi
Kompensasi atau imbalan dengan utang pajak diperbolehkan,
dalam hal imbalan tadi dilakukan semata-mata dalam lapangan pajak saja.
c. Daluarsa
Soal daluarsa sebagai satu sebab hapusnya utang pajak
hanya ditujukan kepada penagih hutang.
d. Pembebasan
Dalam hal ini, utang pajak tidak hapus dalam arti yang
semestinya, melainkan hanya karena ditiadakan. Pembebasan ini umumnya tidak
dapat diberikan terhadap pajak-pajaknya sendiri, melainkan hanya terdapat
kenaikan pajak yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, kemungkinan
untuk pembebasan ini harus dimuat dengan nyata dalam undang-undang yang
bersangkutan.
e. Penghapusan.
Penghapusan utang pajak bukan diberikan berhubung dengan
sifat khusus yang menimbulkan utang pajak, melainkan berhubungan dengan wajib
pajak.
f. Penundaan
penagihan.
Jika ternyata suatu utang pajak tampaknya tidak mungkin
ditagih, maka terdapat suatu cara yang bergerak di dalam administrasi saja
untuk sementara waktu pajak tadi tidak ditagih. Jika kemudian wajib pajak
ternyata mampu untuk melunasi utang pajaknya lagi, maka ia dapat diharuskan
membayar terus. Jadi, maksudnya bahwa untuk sementara waktu utang pajaknya itu
tidak akann ditagih (yang tidak pernah diberitahukan kepada wajib pajak)
kemudian dibatalkan. Walaupun maksud semula itu diketahui oleh wajib pajak,
namun tidak mejadi halangan karena kepadanya tidak pernah diberikan suatu
pembebasan atas penghapusan pajak.
0 Response to "Hukum Pajak keempat : UTANG PAJAK"
Post a Comment