-->

Hukum Acara PTUN Kesatu (1) : TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (TATA USAHA NEGARA)






A.  HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HTUN)
Secara teoritis, hukum administrasi  negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.
Di negara Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht. Terhadap kedua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menterjemahkannya. Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha pemerintahan, hukum tata usaha negara, hukum tata usaha negara Indonesia, HAN Indonesia.
Dalam perkembangannya diakui bahwa istilah HAN lebih luas dari istilah lainnya karena dalam istilah administrasi negara mencakup tata usaha negara. Menurut Sjahran Basah, administrasi negara lebih luas dari tata usaha negara karena secara teknis administrasi negara mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan tata usaha negara hanya sekedar bagian dari administrasi.
Kata administrasi berasal dari bahasa Latin Administrare yang berarti to manage yaitu diartikan sebagai :
a.   usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
b.   Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan.
c.   Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
d.   Kegiatan kantor dan tata usaha.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo bahwa administrasi negara mempunyai tiga arti yaitu :
a.   sebagai salah satu fungsi pemerintah
b.   sebagai aparatur dan aparat dari pemerintahan
c.   sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi  negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Sondang F Siagian mengartikan administrasi negara sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara. E Utrech menyebutkan bahwa administrasi negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.
Dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa administrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktifitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.
Sedangkan hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum public, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antara organ pemerintahan. HAN memuat keseluruhan peraturan  yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan  melaksanakan tugasnya. Jadi HAN berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
Secara global dikatakan, HAN merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh angota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.  
Kesimpulannya bahwa dalam HAN terkandung dua aspek yaitu:
a.   Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya.
b.   Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warga masyarakatnya.

B. BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
SF Marbun  menyebutkan badan atau pejabat TUN yang menyelenggarakan urusan, fungsi atau tugas pemerintahan, yakni :
a.   mereka yang termasuk dalam lingkungan eksekutif mulai dari presiden sebagai kepala pemerintahan termasuk pembantu-pembantunya di pusat (wakil presiden, para menteri dan lembaga non departemen).
b.   Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi yaitu ditingkat propinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa.
c.   Mereka yang menyelengarakan urusan dekonsentrasi seperti gubernur, bupati/walikota, camat serta lurah.
d.   Pihak ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemerintah baik yang diatur atas dasar hukum public maupun hukum privat.
e.   Pihak ketiga atau swasta yang memperoleh konsesi atau ijin dari pemerintah.
f.     Pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah misalnya sekolah swasta.
g.   Yayasan-yayasan yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah.
h.   Pihak ketiga atau koperasi yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah.
i.     Pihak ketiga atau bank-bank yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah.
j.     Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama-sama dengan pemerintah (persero) seperti BUMN yang memperoleh artibut wewenang, PLN, pos dan giro, PAM, Telkom, Garuda dll.
k.    Ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi dan ketua MA serta panitera dalam lingkungan peradilan.
l.     Sekretariat pada lembaga negara (MPR) dan lembaga-lembaga tinggi lainnya serta sekretariat DPRD.
Jabatan pemerintahan dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik sehingga dalam menjalankan berbagai aktifitasnya tunduk pada ketentuan hukum publik, khususnya hukum administrasi negara. Begitu pula ketika timbul persoalan hukum atau sengketa, penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan hukum administrasi negara.

C. KETETAPAN TATA USAHA NEGARA
Ketetapan TUN pertama kali diperkenlakan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer dengan istilah verwaltungsakt. Di Belanda dikenal dengan istilah besichkking oleh van vollenhoven.
Ada beberapa pendapat tentang pengertian ketetapan yaitu :
a.   Ketetapan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintahan untuk melaksanakan hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum baru, mengubah atau menghapus hubungan hukum yang ada.
b.   Ketetapan adalah keputusan hukum public yang bersifat konkret dan individual. Keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang didasarkan pada kewenangan hukum public. Dibuat untuk satu atau lebih indiviu atau berkenaan dengan perkara atau keadaan. Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, membeikan kewenangan atau hak pada mereka.
Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986, ketetapan didefinisikan sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan definisi tersebut bahwa ketetapan TUN memiliki unsur-unsur  antara lain :
a.   penetapan tertulis
b.   dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN
c.   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Bersifat konkret, individual dan final
e.   Menimbulkan akibat hukum
f.     Seseorang atau badan hukum perdata.








0 Response to "Hukum Acara PTUN Kesatu (1) : TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (TATA USAHA NEGARA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel