Hukum Acara PTUN Kesatu (1) : TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (TATA USAHA NEGARA)
A.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HTUN)
Secara teoritis, hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan
pemerintahan yang keberadaannya atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya
kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.
Di negara Belanda ada dua istilah mengenai
hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht. Terhadap kedua
istilah ini para sarjana Indonesia
berbeda pendapat dalam menterjemahkannya. Perbedaan penerjemahan tersebut
mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, hukum
tata pemerintahan, hukum tata usaha pemerintahan, hukum tata usaha negara,
hukum tata usaha negara Indonesia, HAN Indonesia.
Dalam perkembangannya diakui bahwa istilah
HAN lebih luas dari istilah lainnya karena dalam istilah administrasi negara
mencakup tata usaha negara. Menurut Sjahran
Basah, administrasi negara lebih luas dari tata usaha negara karena secara
teknis administrasi negara mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan tata usaha negara hanya sekedar bagian
dari administrasi.
Kata administrasi berasal dari bahasa Latin Administrare yang berarti to manage yaitu diartikan sebagai :
a. usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta
penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
b. Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kebijaksanaan serta mencapai tujuan.
c. Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan
d. Kegiatan kantor dan tata usaha.
Menurut Prajudi
Atmosudirdjo bahwa administrasi negara mempunyai tiga arti yaitu :
a. sebagai salah satu fungsi pemerintah
b. sebagai aparatur dan aparat dari pemerintahan
c. sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah
yang memerlukan kerjasama secara tertentu.
Menurut Bintoro
Tjokroamidjojo administrasi negara
adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna
mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Sondang
F Siagian mengartikan administrasi negara sebagai kegiatan yang dilakukan
oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan
negara. E Utrech
menyebutkan bahwa administrasi negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat
(alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari
pekerjaan pemerintah.
Dari beberapa pendapat tersebut dapatlah
diketahui bahwa administrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang
melakukan berbagai aktifitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan
undang-undang dan pengadilan.
Sedangkan hukum administrasi negara merupakan
bagian dari hukum public, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan
mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antara
organ pemerintahan. HAN memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ
pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi
HAN berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
Secara global dikatakan, HAN merupakan
instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat
dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain HAN merupakan hukum yang dapat
digunakan oleh angota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh perlindungan
dari pemerintah.
Kesimpulannya bahwa dalam HAN terkandung dua
aspek yaitu:
a. Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana
alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya.
b. Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warga
masyarakatnya.
B. BADAN ATAU PEJABAT
TATA USAHA NEGARA
SF
Marbun menyebutkan badan atau pejabat TUN yang
menyelenggarakan urusan, fungsi atau tugas pemerintahan, yakni :
a. mereka yang termasuk dalam lingkungan eksekutif mulai dari
presiden sebagai kepala pemerintahan termasuk pembantu-pembantunya di pusat
(wakil presiden, para menteri dan lembaga non departemen).
b. Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi yaitu
ditingkat propinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa.
c. Mereka yang menyelengarakan urusan dekonsentrasi seperti
gubernur, bupati/walikota, camat serta lurah.
d. Pihak ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan
istimewa dengan pemerintah baik yang diatur atas dasar hukum public maupun
hukum privat.
e. Pihak ketiga atau swasta yang memperoleh konsesi atau
ijin dari pemerintah.
f. Pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh
pemerintah misalnya sekolah swasta.
g. Yayasan-yayasan yang didirikan dan diawasi oleh
pemerintah.
h. Pihak ketiga atau koperasi yang didirikan dan diawasi
oleh pemerintah.
i. Pihak ketiga atau bank-bank yang didirikan dan diawasi
oleh pemerintah.
j. Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama-sama
dengan pemerintah (persero) seperti BUMN yang memperoleh artibut wewenang, PLN,
pos dan giro, PAM, Telkom, Garuda dll.
k. Ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi dan
ketua MA serta panitera dalam lingkungan peradilan.
l. Sekretariat pada lembaga negara (MPR) dan lembaga-lembaga
tinggi lainnya serta sekretariat DPRD.
Jabatan pemerintahan dan pejabat mendapatkan
tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik sehingga dalam menjalankan berbagai
aktifitasnya tunduk pada ketentuan hukum publik, khususnya hukum administrasi
negara. Begitu pula ketika timbul persoalan hukum atau sengketa,
penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan hukum administrasi negara.
C.
KETETAPAN TATA USAHA NEGARA
Ketetapan TUN pertama
kali diperkenlakan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer dengan istilah verwaltungsakt.
Di Belanda dikenal dengan istilah besichkking
oleh van vollenhoven.
a. Ketetapan adalah pernyataan kehendak dari organ
pemerintahan untuk melaksanakan hal khusus, ditujukan untuk menciptakan
hubungan hukum baru, mengubah atau menghapus hubungan hukum yang ada.
b. Ketetapan adalah keputusan hukum public yang bersifat
konkret dan individual. Keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang
didasarkan pada kewenangan hukum public. Dibuat untuk satu atau lebih indiviu
atau berkenaan dengan perkara atau keadaan. Keputusan itu memberikan suatu
kewajiban pada seseorang atau organisasi, membeikan kewenangan atau hak pada
mereka.
Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun
1986, ketetapan didefinisikan sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan definisi tersebut bahwa ketetapan
TUN memiliki unsur-unsur antara lain :
a. penetapan tertulis
b. dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN
c. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Bersifat konkret, individual dan final
e. Menimbulkan akibat hukum
f. Seseorang atau badan hukum perdata.
0 Response to "Hukum Acara PTUN Kesatu (1) : TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (TATA USAHA NEGARA)"
Post a Comment