Hukum Pajak Kedua : ASAS ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Aristoteles
dalam bukunya rethorica menganggap
bahwa hukum bertugas mewujudkan keadilan. Sesuai dengan tujuan hukum tersebut,
maka tujuan hukum pajak adalah mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak, baik
adil dalam perundang-undangannya maupun adil dalam pelaksanaannya.A
Asas ini harus dipegang teguh, tetapi dalam
membicarakan keadilan ini kita akan terbentur pada kenyataan bahwa keadilan
sangat relatif, yang dulu dianggap adil sekarang tidak adil, begitu pula
sebaliknya. Misalnya, dulu negara yang kalah perang harus membayar upeti kepada
negara yang menang perang.Sekarang walaupun pembayaran kerugian perang pada
hakekatnya tidak jauh berbeda, namun hal tersebut sudah dianggap tidak adil
lagi. Contoh lain seperti di jepang, pegawai negeri sipil (PNS) dibebaskan dari
pajak pendapatan karena dipandang adil, sebab PNS telah menyumbangkan tenaga
dan pikirannya pada pemerintah. Dalam rangka mewujudkan keadilan dalam
perpajakan ini, sebaliknya ditempuh agar pemungutan pajak diselenggarakan
secara umum dan merata.Syarat ini sesungguhnya telah terdengar sebelum masa
revolusi Prancis. Pada masa itu terdapat kenyataan bahwa rakyat gembel hidup
dengan hina dina, sedang kaum bangsawan dan kaum gereja hidup dalam kemewahan.
Rakyat
yang telah terbuka matanya menginsyafi bahwa keadaan semacam itu antara lain
karena kaum bangsawan dan kaum gereja dibebaskan dari segala macam pajak. Oleh
karena hal itulah kemudian diciptakan suatu dalil bahwa dalam pemungutan pajak
harus bersifat umum dan merata.Hanya sifat semacam itulah yang dianggap adil
oleh mereka. Asas-asas pemungutan pajak sebagai berikut .
1.
Asas
Rechtsfilosofisch (asas menurut
falsafah hukum)
Setiap hukum tujuannya adalah mewujudkan keadilan
(ingat the for maxims), demikian pula dalam hukum pajak seperti yang telah
disampaikan sebelumnya. Yang menjadi pertayaan, apakah pemungutan pajak oleh
suatu negara berdasarkan pula pada suatu keadilan?Apakah dasar hukum untuk
melaksanakan kewajiban membayar pajak pada negara?Atas dasar apakah negara
seakan-akan memberi hak kepada dirinya untuk membebani rakyat dengan pajak?
Dari
sini timbulah berbagai teori untuk memberikan dasar hukum kepada negara dalam
memungut pajak dari rakyat. Adapun teori-teori tersebut sebagai berikut :
a.
Teori
Asuransi
Teori ini menyatakan bahwa pembayaran suatu pajak
dianggap sebagai premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap masyarakat pada
waktu-waktu tertentu, karena dalam pemungutan ini merupakan tugas negara untuk
melindungi orang-orang dengan segala kepentingan, keselamatan, keamanan jiwa
dan harta bendanya.
Teori
ini menyamakan pajak dengan premi asuransi, di mana membayar pajak disamakan
dengan membayar premi aasuransi sebagai pihak tertanggung. Sementara itu, negara diposisikan sebagai pihak penanggung
dalam perjanjian asuransi. Dalam perjanjian asuransi, hubungan antara prestasi
dan kontraprestasi terjadi secara langsung.
Dalam
kenyataannya, negara tidak memberikan ganti rugi begitu saja jika masyarakat
menderita kerugian.Selain itu, antara jumlah-jumlah pembayaran pajak dengan
jasa-jasa yang diberikan oleh negara tidak memiliki hubungan secara
langsung.Oleh karena pincangnya persamaan itu dan karena suatu ajaran bahwa
pajak itu bukan retribusi serta pembayaran pajak tidak dapat disamakan denga
premi asuransi maka teori ini ditinggalkan oleh penganutnya.
b.
Teori
Kepentingan
Dalam
ajarannya, teori ini mengatakan bahwa negara mengenakan pajak terhadap
rakyatnya karena negara telah melindungi kepentingan rakyat.Teori ini mengukur
besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang
dilindungi.Jadi, lebih besar kepentingan yang dilindungi maka lebih besar pula
pajak yang harus dibayar.
Timbul
keberatan-keberatan teori ini, sebab dalam ajarannya pajak disamakan dengan
retribusi, yaitu untuk kepentingan yang lebih besar diharuskan pembayaran pajak
yang lebih besar pula, padahal orang miskin dalam hal tertentu.Misalnya, dalam
lapangan jaminan sosial mempunyai kepentingan yang lebih besar, tetapi
kenyataannya orang mislin membayar pajak yang lebih kecil dari si kaya bahkan
mungkin tidak membayar pajak.Di samping itu, untuk kepentingan ini belum ada
alat pengukurnya sehingga sulit untuk menentukan nilai pajak secara lebih tegas
dan tepat.Oleh karena keberatan-keberatan ini, teori ini makin berkurang
penganutnya.
c.
Teori
Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Teori
ini muncul berdasarkan paham “Organische
Staatsleer” yang mengajarkarkan bahwa justru karena negaralah maka timbul
hak untuk memungut pajak. Menurut teori ini orang-orang tidak berdiri sendiri
dengan tidak adanya organisasi (negara) tidak akan ada individu sehingga organisasi(negara)
ini berhak membebani setiap orang yang ada dalam negara ini dengan
kewajiban-kewajiban, antara lain kewajiban membayar pajak dan
kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan oleh negara.
d.
Teori
Daya Beli
Menurut teori ini pajak berfungsi sebagai pompa
yang menyedot daya beli dari rumah tangga masyarakat yang kemudian dikembalikan
lagi kepada masyarakat untuk memelihara hidup masyarakat dan membawa ke arah
yang diinginkan (tujuan negara).Bagi masyarakat jika ditinjau dari segi makro
memang tidak ada ruginya, tapi kalau dlihat dari segi mikro ada ruginya, yaitu
bagi orang kaya yang terkena pajak.Akan tetapi, tidak boleh lupa bahwa kerugian
itu diimbangi denga jasa timbal secara tidak langsung, misal untuk
membuat/memperbaiki jalan, sekolah-sekolah, memelihara keamanan, dan
sebagainya.
e.
Teori
Daya Pikul
Menurut teori ini, dasar keadilan pemungutan pajak
terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya, yaitu
perlindungan atas jiwa dan harta benda rakyat.
Yang
menjadi pokok pangkal teori ini adalah asas
keadilan, yaitu tekanan pajak itu harus sesuai dengan daya pikul
masing-masing. Menurut de Langen seperti dikutip oleh Rochmat Somitro, daya
pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban dari apa yang
tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan
pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta
keluarga. Sementara itu, Cohen Stuart menyamakan daya pikul dengan sebuah
jembatan, yakni bahwa daya pikul itu sama dengan seluruh kekuatan pikul
jembatan dikurangi dengan bobot sendiri.
Menurut
teori ini, kekuatan untuk menyerahkan uang kepada negara baru ada jika
kebutuhan-kebutuhan primer untuk hidup diri sendiri dan keluarganya telah
tersedia, sebab hak manusia yang pertama adalah hak hidup, termasuk jika dalam
keluarga terdapat anak cacat atau orang jompo akan mempengaruhi daya pikul
seseorang.
2. Asas Yuridis
Menurut asas ini, hukum pajak harus dapat memberi
jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk
negara maupun warganya.Oleh karena itu, pajak di negara hukum harus berdasarkan
pada undang-undang, karena pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor
swasta ke sektor publik tanpa kontraprestasi yang dapat ditunjuk secara
individual dan secara langsung. Dengan kata lain, hukum pajak harus dapat
memberikan jaminan hukum bagi tercapainya keadilan sehingga dalam hal ini harus
diperhatikan hak-hak fiscus maupun wajib pajak di dalam proses pemungutan
pajaknya.
3. Asas Ekonomi
Seperti dalam fungsi
mengatur, pajak juga dipergunakan untuk menentukan politik perekonomian. Untuk
itu, politik pemungutan pajaknya harus memperhatikan beberapa hal berikut
a. Harus
diusahakan supaya jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.
b. Harus
diusahakan supaya jangan menghalang-halangi rakyat dalam usahanya menuju
kebahagiaan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum.
Dari hal ini dapat
disimpulkan bahwa keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh terganggu,
bahkan harus tetap dipupuk sesuai dengan fungsi mengatur.
4.
Asas
Finansial
Sesuai dengan fungsi anggaran yaitu memasukan uang
sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, maka baiya pemungutan pajak harus
sekecil-kecilnya dibandingkan dengan pendapatannya.
Mengingat
pajak merupakan pungutan paksa yang tidak mendapat kontraprestasi secara
langsung, maka menurut Miyasto seperti dikutip oleh Sri Pudyatmoko, pungutan
pajak harus memenuhi asas-asas sebagai berikut :
1. Asas
Legal, Setiap pungutan pajak harus
berdasarkan undang-undang.
2. Asas
Kepastian Hukum, ketentuan-ketentuan
perpajakan tidak boleh menimbulkan keragu-raguan, kebingungan, harus jelas, dan
mempunyai satu pengertian.
3. Asas
Efisien, pajak yang dipungut dari
masyarakat kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan administrasi
pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu jangan sampai biaya pemungutannya
justru lebih besar daripada penerimaan pajaknya itu sendiri.
4. Asas
Nondistorsi, pengenaan pajak
seharusnya tidak menimbulkan kelesuan ekonomi, mis-alokasi, sumber-sumber daya
yang inflasi.
5. Asas
Kesederhanaan, aturan-aturan pajak
harus dibuat secara sederhana sehingga mudah dimengerti baik oleh fiscus maupun
wajib pajak sebagai yang terkait dalam hubungan pajak.
6. Asas
Adil, alokasi beban pajak pada
berbagai golongan masyarakat harus mencerminkan keadilan.
5.
Asas
Pengenaan Pajak
Asas
pengenaan pajak ini membicaraka tentang yurisdiksi dari suatu negara berhadapan
dengan negara lain ( hukum pajak internasional). Selanjutnya, mencari jawaban
atas pemasalahan siapa atau pemerintah negara mana yang berwenang memungut
pajak terhadap suatu sasaran pajak tertentu. Untuk meneliti secara mendalam
mengenai asas pengenaan pajak, ada tiga macam cara pemungutan pajak sebagai
berikut :
1. Asas
Tempat Tinggal (domosili)
Asas
tempat tinggal adalah asas pemungutan pajak yang penentuannya tergantung kepada
tempat tinggal wajib pajak di suatu negara.Menurut asas ini, negara tempat
wajib pajak berkediaman berhak mengenakan pajak atas orang-orang itu dari semua
pendapatannya/penghasilan yang diperoleh dari mana saja.
2. Asas Sumber
Asas Sumber adalah asas pemungutan pajak yang
penentuannya tergantung kepada adanya suatu sumber di suatu negara. Merekalah
yang berhak memungut pajak dengan tidak menghiraukan tempat wajib pajak itu berada.
Misalnya seseorang yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, tetapi
mempunyai sumber penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak atas
pendapatan/sumber di wilayah Indonesia.
3. Asas Kebangsaan
Pajak berdasarkan asas kebangsaan adalah suatu pajak yang
dikenakan oleh suatu negara kepada orang – orang yang mempunyai kebangsaan dari
negara itu, artinya negara berwenang mengenakan pajak atas semua warganya
dimana saja mereka berada, tanpa menghiraukan tempat tinggalnya.
Kami Dari Uptobet.com situs Aman dan terjamin dalam Judi Online :
ReplyDeleteKami menyediakan berbagai game situs judi online Yaitu:
-SBOBET
-GAME JOKER
-S128
-CASINO ONLINE
-TEMBAK IKAN
-SLOT
-SABUNG AYAM
Untuk BONUS Kami memberikan Big Bonus:
New Member Kami berikan Bonus deposit 20% Deposit pertama,
Deposit Selanjutnya Akan Dapat 10% Untuk setiap X deposit,
Untuk Deposit Via Pulsa Tidak ada kenak Potongan,
Untuk Info BONUS Kami Selanjutnya Silakan Hub Kami DI :
WhatsApp (+62)822 8311 4212
Joker123
joker188
bola88
casino online
s128