SATUAN ACARA PERKULIAHAN HUKUM ACARA PERADILAN TUN
Tujuan/Kompetensi
Mata Kuliah
1.
Mahasiswa dapat memahami ketentuan beracara di pengadilan
TUN, tugas dan fungsi hakim, panitera dan penasehat hukum serta pihak pihak
lainnnya.
2.
Mahasiswa memahami objek sengketa yang menjadi kewenangan
pengadilan TUN dan mampu menyelesaikan sengketa yang timbul berdasarkan
peraturan perundang undangan yang berlaku.masyarakat.
3.
Mahasiswa mampu beracara di Peradilan Tata Usaha
Negara
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini mampu memberikan pemahaman secara teori
dan praktek di pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal peraturan yang berlaku
dalam acara TUN, objek sengketa TUN dan para pihak yang berkaitan dengan
pengadilan TUN.
Pokok
Bahasan/Sub Pokok Bahasan
I. KETENTUAN UMUM PERADILAN TATA
USAHA NEGARA
A. Pengertian
a. Tata Usaha Negara
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
c. Putusan TUN
d. Sengketa TUN
B. Kedudukan
Peradilan TUN
C. Tempat Kedudukan
D. Pembinaan
II. PERBEDAAN HUKUM ACARA PERADILAN TUN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
A. Gugatan TUN dalam Praktek
a. Syarat – syarat Gugatan
b. Cara Mengajukan Gugatan TUN
c. Biaya Perkara
d. Panggilan Sidang
e. Daluwarsa Mengajukan Gugatan
f. Gugatan Intervensi
g. Gugatan Provisi
B. Alasan Mengajukan Gugatan
a. Keputusan TUN
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Penyalahgunaan wewenang
c. Berbuat sewenang-wenang
d. Asas Umum Pemerintahan yang Baik
III. ORGANISASI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A. Susunan Organisasi
B.Jabatan dalam Pengadilan
a. Pengangkatan
dalam Jabatan Hakim
b. Sumpah
Jabatan
c. Larangan
Rangkap Jabatan
d. Pemberhentian Jabatan
C. Kepaniteranan Pengadilan
a. Arti dan Tugas Jabatan Panitera
D.Sekretariat Pengadilan
a. Tugas,
Fungsi dan pengangkatan serta pemberhentian sekretaris pengadilan
E. Pembagian
Tugas dalam Pengadilan TUN
a. Hakim AdHoc
b. Penyelenggaraan Administrasi
Pengadilan
IV. ACARA PEMERIKSAAN DI PTUN
A. Penelitian Administratif/Dismissel Process
B. Pemeriksaan Persiapan
C. Pemeriksaan dengan Acara Biasa
a. Penggugat atau Kuasanya tidak hadir
b. Pemeriksaan di persidangan
c. Perihal Gugatan
d. Pengajuan Eksepsi
e. Hakim TUN berperan aktif
f. Pemeriksaan surat-surat
g. Pengangkatan Ahli Alih Bahasa
h. Penggugat atau saksi cacat (buta tuli)
i. Pemeriksaan tahap akhir
D.
Pemeriksaan dengan acara
cepat
V. PEMBUKTIAN
A. Arti dan Asas Pembuktian
B. Alat alat bukti
a. Surat sebagai alat bukti
b. Keterangan Ahli
c. Keterangan Saksi
d. Pengakuan Para Pihak
e. Pengetahuan Hakim
VI. PUTUSAN
A. Putusan Peradilan TUN
a. Pengertian putusan pengadilan
b.
Sahnya putusan pengadilan
c. Isi putusan pengadilan
d. Biaya perkara
e. Berita acara sidang
B. Pelaksanaan putusan pengadilan
a. Prinsip dalam pelaksanaan putusan
b. Cara pelaksanaan putusan pengadilan
c. Gugatan perlawanan terhadap putusan pengadilan
VII. UPAYA HUKUM
A. Perlawanan/verzet
B. Banding
C. Kasasi
D. Derden verzet/perlawanan pihak ketiga
E. Peninjauan kembali
VIII.EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
A. Pengantar
B. Tidak melaksanakan kewajiban
C. Ganti rugi
D. Kompensasi
E. Rehabilitasi
IX. KEKUASAAN PENGADILAN
A. tugas dan wewenang
B. Upaya Administratif
a. Prosedur
Banding Administratif
b. Prosedur
Pengajuan Keberatan
C.Pengawasan
atas Tugas Hakim dan Panitera
X. PEMERIKSAAN DI TINGKAT BANDING
A. Tatacara mengajukan permohonan banding
B. Pencatatan Perkara Banding
C. Pemeriksaan Perkara Banding
D. Pencabutan permohonan banding
XI. PEMERIKSAAN DI TINGKAT KASASI
A. Prinsip dasar pemeriksaan kasasi
B. Pihak pihak yang dapat mengajukan permohonan kasasi
C. Tatacara mengajukan permohonan kasasi
D. Kewajiban panitera pengadilan tingkat pertama dalam
permohonan kasasi
E. Pencabutan permohonan kasasi
XII. PEMERIKSAAN
PENINJAUAN KERMBALI
A. Prinsip Dasar peninjauan kembali
B. Alasan untuk mengajukan PK
C. Yang berhak mengajukan PK
D. Tenggang waktu mengajukan PK
E. Tatacara mengajukan PK
F. Kewajiban panitera pengadilan dalam PK
XIII. EKSEKUSI
A.
Tatacara Eksekusi
B.
Proses Eksekusi
0 Response to "SATUAN ACARA PERKULIAHAN HUKUM ACARA PERADILAN TUN"
Post a Comment